Polisi Ungkap Motif AP Peras dan Ancam Ria Ricis

Ade Safri mengatakan, AP meretas ponsel milik Ria Ricis untuk mengambil foto dan video. Ade Ary mengatakan, foto maupun video dijadikan tersangka untuk memeras Ria Ricis melalui manager dan asisten.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 11 Jun 2024, 15:39 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2024, 15:39 WIB
Ria Ricis
Ria Ricis

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menangkap orang yang memeras dan mengancam selebgram Ria Ricis. Dia adalah seorang laki-laki inisial AP (29). Kepada polisi, AP mengaku melakukan hal tersebut karena terdesak masalah ekonomi.

Hal itu diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak berdasarkan hasil pemeriksaan.

"Jadi sementara ini untuk motif tersangka AP dalam melakukan tindak pidana yang terjadi berupa pengancaman terhadap pelapor dalam hal ini korban sendiri itu sementara motifnya ekonomi," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (12/6/2024).

Ade Safri mengatakan, AP meretas ponsel milik Ria Ricis untuk mengambil foto dan video. Ade Ary mengatakan, foto maupun video dijadikan tersangka untuk memeras Ria Ricis melalui manager dan asisten.

"Tersangka meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp 300 juta," ujar dia.

Ade Safri enggan membeberkan secara gamblang foto maupun video yang menjadi obyek pemerasan. Dia hanya mengatakan, yang jelas adalah dokumen elektronik pribadi milik Ria Ricis.

"Berupa foto ataupun video yang merupakan informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik saudari RY dalam hal ini adalah pelapor ataupun korbannya sendiri, atau yang dikenal dengan Ria Ricis," ucap dia.

Sebelumnya, AP telah dilakukan penangkapan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kediamannya kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Senin, 10 Juni 2024 sekira pukul 01:20 WIB. Saat ini, tersangka juga ditahan Rutan Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, AP dijerat Pasal 27 B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Polisi Tegaskan Ria Ricis Diancam Bukan dengan Foto dan Video Syur

Ria Ricis
Ria Ricis mengalami dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik. Kini, mantan istri Teuku Ryan membuat laporan polisi, 7 Juni 2024.

Selebgram Ria Ricis diperas Rp 300 juta oleh orang tak dikenal. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis ke media sosial.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, foto dan video yang akan disebar bukan kategori syur atau vulgar.

Hal itu dipastikan Ade usai menerima informasi dari penyidik yang memeriksa Ria Ricis.

"Berdasarkan keterangan korban, ancaman penyebaran dokumen pribadi oleh pengancam ini, dokumen pribadi nya bukan berupa foto atau video syur. Ini keterangan korban, pemeriksaan kepada penyidik," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Ade Ary mengatakan, proses penyidikan terhadap laporan Ria Ricis masih terus berjalan. Pelaku pengancaman sekaligus pemerasan dalam perburuan.

"Penyidik masih bekerja memburu pelaku pengancaman itu," tandas dia.

Sebelumnya, selebgram Ria Ricis menjadi korban pemerasan oleh orang tak dikenal. Kasus ini dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2024.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

"Perlu kami sampaikan, sekira tanggal 7 Juni ada juga kasus terkait pengancaman yang dialami oleh saudari RY alias RR. Beliau membuat laporan di tanggal 7 Juni 2024," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (10/6/2024).


Diperas Rp 300 Juta

Ria Ricis
Sejak melahirkan bayi perempuan pada 26 Juli 2022, hari-hari Ria Ricis penuh warna. Iamenyeimbangkan karier sebagai YouTuber sekaligus istri dan ibu. (Foto: Dok. Instagram @riaricis1795)

Ria Ricis diduga diancam oleh seseorang tak dikenal. Orang itu akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis ke media sosial jika tak memberikan sejumlah uang.

"RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial, jika korban tidak memberikan sejumlah uang," ujar dia.

Ade Ary mengungkapkan nominal uang yang diminta orang tak dikenal tersebut sejumlah Rp 300 juta. Hal itu diungkap Ade berdasarkan laporan yang dibuat oleh Ria Ricis ke Polda Metro Jaya.

"Disebutkan terlapor ini adalah Rp 300 juta dan disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas Nama Jacky," ujar dia.

Ade Ary mengatakan, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut. Kasus ini ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Sedang didalami oleh Subdit Siber kasus ini," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya