Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 10 orang dari pihak keluarga korban maupun saksi yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Mereka adalah orang-orang yang akan membantu dalam mengungkap kasus Vina Cirebon.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyebut, salah seorang saksi yang mengajukan permohonan perlindungan adalah eks narapidana dalam kasus Vina Cirebon. Namun, Sri tak mengungkap identitas secara gamblang.
Baca Juga
"Berkaitan dengan narapidana ada satu," kata Sri saat konferensi pers, Selasa (11/6/2024).
Advertisement
Sri mengatakan, permohonan narapidana saat ini masih dalam proses telaah. LPSK belum sampai pada tahap kesimpulan kepada siapa saja perlindungan diberikan.
"Cuma masih dalam proses asesmen psikologis dan penelaahan jadi belum sampai pada satu kesimpulan secara resmi. Penerimaannya masih di asesmen, masih ditelaah dan belum ada keputusan kami menerima atau tidak," ujar dia.
Metode
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menambahkan, LPSK metode wawancara dalam melakukan asesmen terhadap 10 orang pemohon perlindungan dalam hal ini tentu mengajak bicara dan berdialog dengan saksi dan keluarga korban. Sehingga, dibutuhkan waktu yang tak singkat dan diperlukan kehati-hatian.
"Karena proses asesmen akan dijadikan bahan penelaahan nantinya," ucap dia.
Advertisement
Harus Cermat
Sementara itu, Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi juga mengamini. LPSK harus cermat dan hati-hati sehingga prosesnya memang perlu waktu yang khusus.
Bahkan asemen psikologis saja, tidak bisa dilakukan secara cepat karena ada para pihak diperiksa kadang untuk kepentingan penyidikan. Achmadi tak bisa menyebutkan kapan LPSK bisa memberikan kesimpulan akhir.
"Sepanjang keterangan klir kemudian hasil asemen juga kita terima, dan keterangan dokumen dari penegak hukum juga kita terima itu akan cepat mudah kita putuskan," ucap dia.