Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jokowi memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berjalan jujur dan adil.
"Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan. Dan pemerintah juga akan memastikan bahwa pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur dan adil," ujar Jokowi di RSUD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).
Baca Juga
Jokowi masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPUÂ sampai di meja kerjanya. Jokowi menyebut keppres tersebut saat ini masih dalam proses adminstrasi.
Advertisement
"Keppres belum masuk ke meja saya. Dalam proses, proses administrasi. Biasa saja," ujar Jokowi.
Adapun pemerintah memiliki waktu 7 hari untuk menerbitkan Keppres usai putusan DKPP dibacakan. Pemerintah masih menunggu salinan putusan DKPP.
Sebagai informasi, Mochammad Afifuddin ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, usai Hasyim Asy'ari dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Adapun Afifuddin ditunjuk oleh lima Komisioner KPU RI lainnya sebagaimana hasil rapat pleno Plt Ketua KPU RI.
"Kami melakukan rapat pleno salah satunya memutuskan pelaksana tugas dari Ketua KPU. Hasil pleno kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Plt Ketua KPU RI," kata Komisioner KPU August Mellaz dalam konferensi pers, Kamis (4/7/2024).
Dia menjelaskan pengambilan putusan Plt Ketua KPU RI sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2022. Afifuddin sendiri juga merupakan salah satu Komisioner KPU.
"Kami punya waktu 1x24 jam untuk menentukan langkah-langkah organisasi dan kami sudah memutuskan hari ini kami sudah melakukan rapat pleno secara lengkap 6 orang komisioner," jelasnya.
KPU Pastikan Kasus Hasyim Asy'ari Tidak Mengganggu Tahapan Pilkada Serentak 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemecatan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU tidak akan mengganggu tahapan Pilkada Serentak 2024. KPU akan melakukan konsolidasi agar tahapan Pilkada Serentak 2024 berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.
"Kami pastikan tidak akan terganggu. Kami akan lakukan percepatan langkah-langkah konsolidasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan,"Â ujar Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, kepada wartawan di Kantor KPU RI Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).
Afifuddin mengatakan KPU tetap bekerja seperti biasa di tengah ramainya kasus pencabulan Hasyim Asy'ari. Afifuddin menuturkan jajaran KPU sedang melakukan konsolidasi internal untuk menyiapkan tahapan Pilkada 2024.
"Sebagaimana kita tahu, hari-hari ini tahapannya ya berputar pada pencalonan, dan selanjutnya nanti ada masa kampanye dan seterusnya pemutakhiran daftar pemilih juga sedang berjalan. Itu kami akan pastikan," kata Mochammad Afifuddin.
"Dan kebetulan memang kami sedang konsolidasi. Semua ketua KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Indonesia di Jakarta, sehingga kami sudah melakukan konsolidasi internal," sambung Afifuddin.
Afifuddin enggan mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila. Afifuddin menyampaikan bahwa kasus tersebut bersifat pribadi, bukan kelembagaan.
"Ya sebagaimana tadi kami sampaikan. Pertama, kami tidak akan mengomentari putusan DKPP, karena sifatnya bukan kelembagaan," ujar Afifuddin.
Advertisement
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat karena Tindak Asusila
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024) seperti dilansir Antara.
Selain itu, DKPP mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujar Heddy.
Terakhir, DKPP meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim Asy'ari hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.
"Dengan ini saya menyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang.