Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyatakan, DPR terbuka untuk melakukan mengevaluasi terhadap penyelenggara Pemilu, termasuk ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan DKPP.
Menurutnya, aturan evaluasi tersebut tercantum pada Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR.
Advertisement
Baca Juga
5 Fakta DPR RI Sahkan Naturalisasi 3 Atlet Indonesia untuk Timnas Indonesia, Ahmad Dhani Usulkan Out of The Box
Banjir Landa Jabodetabek, Pimpinan DPR: Alih fungsi Lahan di Puncak Bogor Harus Dibenahi
DPR Setujui Naturalisasi Tiga Pemain Keturunan untuk Timnas Indonesia, Akan Jalani Sumpah dalam Waktu Dekat
"Mungkin nanti bukan hanya DKPP ya Bawaslu juga mungkin perlu diberikan evaluasi rekomendasi," kata Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2025).
Advertisement
Apalagi, kata Adies, banyak hal dari Pemilu kemarin perlu dievaluasi salah satunya soal pemungutan suara ulang (PSU) yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bawaslu kan juga banyak di daerah-daerah nah kerjanya apa juga Bawaslu ini mengawasi begitu tiba-tiba hampir 150-an yang di PSU oleh mk," ujar dia.
Seharusnya, menurut Adies, apabila pengawasan Bawaslu berjalan dengan lancar maka PSU tak mungkin terjadi.
"Kalau ini semua berjalan dengan lancar, baik, DKPP Bawaslu dalam pengawasan dengan baik saya rasa tidak ada yang didiskualifikasi, kecurangan-kecurangan dan juga PSU-PSU yang banyak begitu," pungkasnya.
24 PSU Pilkada Jadi Terbanyak Sepanjang Sejarah
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa adanya 24 daerah yang diperintahkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) atas Pilkada 2024, merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah Indonesia.
"Saya kira ini sejarah, dalam sejarah Indonesia paling banyak yang diulang lagi," kata Doli saat peluncuran diskusi Politics and Colleagues Breakfast (PCB) bertema Urgensi Perbaikan Sistem Politik di Indonesia di Jakarta, Jumat (28/2/2025) seperti dilansir Antara.
Adapun Mahkamah Konstitusi mengabulkan 26 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada), yang terdiri dari 24 daerah diperintahkan untuk menggelar PSU secara keseluruhan maupun sebagian, dan satu daerah diperintahkan menggelar rekapitulasi suara ulang, dan satu daerah lainnya diminta perbaikan administratif.
Dia mengatakan berbagai masalah yang timbul dalam pilkada maupun pemilu, akan menjadi bahan bagi DPR RI maupun pemerintah untuk memperbaiki sistem politik. Dia mengatakan perbaikan sistem politik di Indonesia sudah sangat mendesak.
Selain itu, dia pun menyoroti adanya ketidakcermatan para penyelenggara pemilu hingga menyebabkan harus adanya PSU. Di samping itu, dia pun menyoroti Mahkamah Konstitusi yang seharusnya hanya mengadili perkara, tetapi justru mengambil keputusan yang di luar kewenangannya.
Dengan begitu, dia pun mempertanyakan apakah pemilu yang sudah digelar sebanyak enam kali setelah masa reformasi sudah benar-benar sesuai tujuannya. Karena dia menilai sejauh ini pesta demokrasi belum masuk kepada ranah substansial.
"Memang kita sudah saatnya lah berpikir untuk membuat sistem, apapun sistem di dalam negara kita," kata dia.
Advertisement
Infografis
