Draft RUU Wantimpres: 7 Syarat Menjadi Anggota DPA, Tidak Pernah Dijatuhi Pidana

Dalam RUU itu, disebutkan pada Pasal 8 memiliki tujuh persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota DPA.

oleh Tim News diperbarui 12 Jul 2024, 13:28 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2024, 13:24 WIB
Pelantikan anggota DPR, MPR dan DPD
Sejumlah anggota DPR, MPR dan DPD periode 2014-2019 mengikuti Sidang Paripurna MPR di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/10) (Liputan6.com/Andrian Martinus Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Draf Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) memiliki persyaratan untuk dapat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Dalam RUU Wantimpres, disebutkan pada Pasal 8 memiliki tujuh persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota DPA.

Dari tujuh persyaratan tersebut, tidak disebutkan jika anggota DPA itu memiliki keahlian khusus. Lalu, untuk salah satu syarat untuk menjadi DPA yakni merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

"Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung, seseorang harus memenuhi persyaratan," bunyi poin pada Pasal 8.

Berikut tujuh persyaratan tersebut:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. warga negara Indonesia;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai sifat kenegarawanan;

e. sehat jasmani dan rohani;f. jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;

g. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Meskipun tidak adanya persyaratan secara khusus, akan tetapi pada salah satu poin dari persyaratan itu disebutkan tidak pernah dijatuhi pidana. Hal itu tertuang pada poin g pada pasal tersebut.

"Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," demikian bunyi poin g pada Pasal 8.

RUU Inisiatif DPR

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU inisiatif DPR.

Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Rapat tersebut digelar di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Sembilan fraksi di DPR telah menyetujui RUU itu dibawa ke rapat paripurna untuk disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR.

"Dengan demikian sembilan fraksi semua menyetujui rancangan UU tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, dalam rapat, di Gedung Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).

 

INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering?
INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya