Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menemukan puluhan tumpukan sampah liar dan pembuangan limbah diduga milik industri perumahan di aliran sungai Ciliwung di wilayah Depok. Hal itu diketahui saat susur sungai Ciliwung bersama IJTI-Pokja Wartawan Depok dan Yayasan Sahabat Ciliwung.
Kasi Intelijen Kejari Kota Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan, Kejari Kota Depok berusaha mendekatkan diri dengan alam, salah satunya melakukan susur sungai Ciliwung yang melintasi Kota Depok. Pada penyusuran, Kejari Kota Depok menemukan sejumlah tumpukan sampah di bantaran sungai Ciliwung.
Baca Juga
“Cukup banyak ya sampah yang kami temukan saat susur sungai bersama IJTI-Pokja Wartawan Depok dan Yayasan Sahabat Ciliwung,” ujar Ubaidillah, Selasa (16/7/2024).
Advertisement
Ubaidillah menjelaskan, sampah di sungai Ciliwung diduga berasal dari sampah rumah tangga yang hanyut terbawa air sungai. Tidak hanya itu, Kejari Kota Depok menemukan sejumlah limbah industri yang dibuang ke aliran sungai Ciliwung.
“Ada beberapa titik limbah rumah tangga maupun industri yang dibuang ke sungai Ciliwung,” jelas Ubaidillah.
Atas temuan titik sampah dan limbah yang didapati Kejari Kota Depok saat susur, akan disampaikan ke Pemerintah Kota Depok. Nantinya, dinas terkait dapat menindaklanjuti penanganan sampah dan limbah yang mengotori sungai Ciliwung.
“Sampah dan limbah ini kan mengotori dan mencemari air sungai Ciliwung, nanti akan kami sampaikan ke Pemerintah Kota Depok,” ucap Ubaidillah.
Aksi Bersih
Melihat banyaknya tumpukan sampah, Kejari Kota Depok melaksanakan aksi bersih dengan memungut sampah di bantaran sungai Ciliwung. Hal itu dilakukan untuk mengurangi pencemaran air sungai dan menjaga ekosistem di sepanjang aliran sungai Ciliwung.
“Sampah yang kami temukan sebisa mungkin kami bersihkan, ini merupakan salah satu bentuk kepedulian kami kepada lingkungan dan masyarakat,” terang Ubaidillah.
Ubaidillah meminta, masyarakat yang tinggal di sekitar bantaran sungai Ciliwung maupun masyarakat lainnya, tidak membuang sampah ke aliran sungai. Hal itu dapat mencemari dan mengotori sungai Ciliwung.
“Begitupun dengan limbah rumah tangga dan industri, harus dilakukan pengelolaan dan penampungan sehingga tidak merugikan lingkungan,” pinta Ubaidillah.
Advertisement
Bangunan Liar
Sementara, Ketua Yayasan Sahabat Ciliwung Hidayat mengatakan, tidak hanya sampah maupun limbah yang mengotori sungai Ciliwung, terdapat pelanggaran lainnya yang kerap ditemukan di sungai tersebut. Dayat mencontohkan, pelanggaran yang dapat dilihat secara langsung yakni bangunan yang melanggar garis sempadan sungai (GSS).
“Kami telah mendata sejumlah bangunan yang melanggar GSS di sungai Ciliwung, data akan kami berikan kepada Kejari Depok,” ujar Hidayat.
Berdasarkan data, lanjut Hidayat, di wilayah Pondok Jaya terdapat satu titik diduga pembuangan limbah pabrik tahu bercampur dengan limbah domestik. Wilayah Ratu Jaya ditemukan bangunan pemukiman melanggar GSS dan limbah domestik.
“Kecamatan Cilodong, seperti di Kalimulya ada lima pabrik tahu yang membuang limbahnya ke sungai Ciliwung dan dua perumahan yang membuang limbah domestik, ini masih ada puluhan hingga Pasir Gunung Selatan Kecamatan Cimanggis,” pungkas Hidayat.