KTP Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP Ikut Kena Catut Dukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana

Rio mengatakan, sebagai tindak lanjut pihaknya melakukan cross check di lapangan. Kemudian, tutorial kepada warga turut diberikan agar bersama-sama melakukan pengecekan KTP-nya masing-masing.

oleh Winda Nelfira diperbarui 17 Agu 2024, 19:30 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2024, 19:30 WIB
Hanya satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dari jalur independen atau perseorangan menyerahkan syarat dukungan sampai dengan hari terakhir penyerahan berkas ke KPU Jakarta yaitu Dharma Pongrekun - Kun Wardana.
Hanya satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dari jalur independen atau perseorangan menyerahkan syarat dukungan sampai dengan hari terakhir penyerahan berkas ke KPU Jakarta yaitu Dharma Pongrekun - Kun Wardana. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo ikut dicatut masuk daftar dukungan bakal pasangan calon independen Pilkada Jakarta 2024 Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

"Saya dan beberapa staf saya juga mengalami kejadian pencatutan ini padahal tidak pernah merasa mendukung paslon independen manapun," kata Rio melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu (17/8/2024).

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, sebagai tindak lanjut pihaknya melakukan cross check di lapangan. Kemudian, tutorial kepada warga turut diberikan agar bersama-sama melakukan pengecekan KTP-nya masing-masing.

"Saya harus kritik keras masalah pencatutan untuk even Pilkada ini karena sudah tidak sesuai dengan prinsip Pemilu luber dan jurdil," ujarnya.

Rio menyatakan, akan membuat kanal pengaduan untuk temuan pencatutan KTP warga Jakarta. Laporan pengaduan itu akan dikumpulkannya menjadi bahan pertanyaan kepada Penjabat Gubernur (Pj) Heru Budi Hartono dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

"Saya menentang keras segala bentuk rekayasa politik yang dilakukan untuk memenangkan paslon tertentu sehingga membuat demokrasi yang sudah susah payah kita bangun selama ini mengalami kemunduran," ucap Rio.

Padahal, lanjutnya menggunakan data pribadi tanpa sepengetahuan oran yang bersangkutan merupakan perbuatan tindak pidana karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 (G) ayat 1 dan UUD Nomot 27 Tahun 2002 tentang perlindungan data pribadi.

KPU DKI Tunggu Rekomendasi Bawaslu

Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya mengatakan, KPU Jakarta akan melakukan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan atau independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk Pilkada Jakarta 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya mengatakan, KPU Jakarta akan melakukan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan atau independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk Pilkada Jakarta 2024. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga untuk bakal pasangan calon jalur independen Pilkada Jakarta Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

"Masyarakat yang memberikan tanggapan, silakan bisa memberikan tanggapan kepada Bawaslu Jakarta. Nanti kami akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu DKI Jakarta terkait situasi seperti ini," kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2024).

Pasalnya, kata Dody, pihaknya hanya melakukan tugas sesuai aturan yang ada, meliputi verifikasi administrasi (Vermin), verifikasi faktual (Verfak) berdasarkan data syarat dukungan yang diserahkan Dharma-Kun. Prosesnya, kata dia, turut dipantau ketat Bawaslu.

Oleh karenanya, KPU DKI menyerahkan pencatutan NIK warga oleh Dharma dan Kun ke Bawaslu. Dalam hal ini, Dody menyatakan KPU DKI Jakarta hanya bertindak sebagai end user atau pengguna data.

"Jadi KPU ini end user, soal sumber data KTP dan sebagainya, bisa ditanyakan ke bakal paslon, sumbernya dari mana, bagaimana cara mengumpulkan. Itu di luar dari kewenangan atau jangkauan kami. Kami hanya melakukan vermin dan verfak," jelasnya.

Heboh KTP Warga Jakarta Dicatut Jadi Syarat Dukungan Calon Independen

Sebelumnya, ramai di media sosial (medsos) X warga DKI Jakarta membagikan tangkapan layar data kependudukan mereka berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicatut untuk syarat dukungan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk Pilkada Jakarta 2024.

Data kependudukan milik dua anak dan adik Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun turut kena catut. Hal ini dibagikan Anies lewat akun X @aniesbaswedan.

"Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja sama juga ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen," kata Anies, Jumat (16/8/2024).

Memang, warga Jakarta bisa melakukan pengecekan datanya secara mandiri terkait dukungan ke bakal pasangan calon independen ini lewat laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.

Masyarakat tinggal mengakses situs tersebut dan bakal menemukan laman dengan keterangan 'Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan'.

Selanjutnya pada lama itu, warga bisa memasukkan NIK. Melakukan ceklis Captcha dan menekan tombol 'Cari' dan akan terlihat apakah data NIK Anda digunakan sebagai syarat dukungan pada calon kepala daerah.

Cara Cek

Berikut cara cek data NIK terdaftar sebagai pendukung bakal Paslon Pilkada independen/perseorangan:

- Kunjung website resmi KPU atau langsung kunjungi laman info Pemilu

- Masukkan nomor KTP atau NIK di kolom yang tersedia

- Ceklis dan verifikasi Captcha

- Klik cari

- KPU akan memberikan informasi apakah NIK yang dimasukkan terdaftar atau tidak sebagai pendukung bakal calon independen

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya