Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad meminta Hakim yang menangani peninjauan kembali (PK) terpidana izin usaha pertambangan (IUP) Mardani Maming untuk mengikuti aturan hukum.
“Penanganan kasus itu kan berdasarkan pada kasus sebelumnya. Memang kalau rekam jejak (Hakim) bisa jadi perhatian. Tapi harapannya, dalam perkara (PK Mardani Maming) yang diperiksa tetap harus berdasarkan fakta, pada unsur-unsurnya,” kata Suparji.
Baca Juga
Suparji mengingatkan, hakim harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dalam memutus sebuah perkara terkhusus PK yang diajukan terpidana korupsi. Hakim, kata Suparji, juga harus berpatokan kepada aturan, kebenaran dan kebermanfaatan bagi masyarakat dalam memutus sebuah perkara.
Advertisement
“Hakim itu harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Jadi hakim itu berpatokan pada aturan hukum dan kebenaran dan kebermanfaatan bagi masyarakat,” ungkap Suparji.
Suparji menambahkan, diterimanya sebuah PK harus tetap memenuhi novum atau bukti baru. Suparji menegaskan, yang harus menjadi patokan Hakim Agung dalam memutus sebuah peninjauan kembali ialah alat bukti dan pemenuhan PK itu sendiri.
“Dalam PK harus memenuhi novum, keputusan yang bertentangan, harus berpihak pada alat bukti yang diajukan, yang jadi patokan adalah alat bukti dan pemenuhan unsur PK,” tandas Suparji.
Ajukan PK
PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024. Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.
Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H. Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024.
Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.
Sumber: Titin Supriatin/Merdeka.com
Advertisement