Silmy Karim Ungkap Dasar Beleid Petugas Imigrasi Dibolehkan Bawa Senjata Api

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan, Revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah disahkan memuat peraturan baru terkait penggunaan senjata bagi petugas imigrasi di bidang penegakan hukum.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 29 Sep 2024, 15:19 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2024, 15:00 WIB
Silmy Karim
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menegaskan akan menindak para WNA yang bermasalah di Indonesia. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan, Revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah disahkan memuat peraturan baru terkait penggunaan senjata bagi petugas imigrasi di bidang penegakan hukum.

Menurut dia, beleid tersebut didasarkan pada tingginya risiko kerja petugas imigrasi kala melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian.

“Sudah terjadi peristiwa tragis di mana petugas Imigrasi gugur saat menjalankan tugas. Pada April 2023, petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam orang asing yang ingin kabur dari ruang detensi. Dia (orang asing) ini terlibat terorisme dan kala itu ditangani oleh Densus 88 Antiteror bersama Imigrasi,” ujar Silmy seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (29/9/2024).

Dia meyakini, risiko kerja tinggi juga mengintai petugas imigrasi yang menjaga perbatasan negara, khususnya area rawan konflik. Sebab petugas seringkali melakukan pengamanan terhadap pelaku kejahatan transnasional berbahaya.

“Sehingga penggunaan senjata api dibutuhkan sebagai perlindungan diri dan memastikan petugas dapat menangkap pelaku,” tegas Silmy.

Silmy menegaskan, ancaman kekerasan, terorisme, dan kerusuhan yang dihadapi petugas membuat persenjataan tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan, tetapi juga menimbulkan efek gentar bagi orang asing yang hendak mencoba melawan petugas.

 

Akan Semakin Baik

Berdasarkan catatannya, Silmy mengungkap dengan kebijakan persenjataan pada tahun 2024, kinerja Imigrasi dalam penegakan hukum semakin baik.

Terbukti, penindakan keimigrasian pada Januari-September meningkat 124%, atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023. 

“Selama Januari-September 2024 tercatat sebanyak 3.393 penindakan keimigrasian telah dilaksanakan oleh satuan kerja Imigrasi di seluruh Indonesia,” ungkap Silmy.

Silmy menambahkan, kebijakan mempersenjatai petugas imigrasi berdasarkan hasil kajian dengan melihat referensi dari negara-negara lain yang penyelenggaraan fungsi keimigrasiannya sudah maju.

Seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Australia dan Malaysia. Namun demikian, tentunya aturan itu diberikan dengan pengawasan ketat.

“Volume operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian yang lebih tinggi menimbulkan risiko yang lebih besar kepada petugas dalam pelaksanaan penegakan hukum. Kita lihat Petugas imigrasi di negara-negara ini diizinkan pakai senjata api, tentunya dengan aturan yang sangat ketat,” Silmy memungkasi.

Harus Sesuai Aturan

DPR RI telah meresmikan  Revisi Undang-Undang tentang Keimigrasian menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Kamis 19 September 2024. Di mana salah satunya mengatur ketentuan tentang penyediaan senjata api pejabat imigrasi untuk membela diri.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan agar, para petugas Imigrasi tetap mematuhi standar operasional (SOP) penggunaan senpi.

"Dengan adanya aturan kepemilikan senpi ini, sebagai mitra kerja, saya minta para petugas imigrasi tetap taat pada aturan. Awas kalau malah jadi petantang-petenteng, gaya-gayaan. Senpi ini harus digunakan pada situasi yang tepat dan sifatnya sudah sangat mengancam keselamatan petugas atau masyarakat," kata dia dalam keterangannya, Selasa (24/9/2024).

"Jangan malah jadi sedikit-sedikit nodong pistol. Tetap utamakan pendekatan humanis dalam menyelesaikan masalah, seperti biasanya. Penggunaan senpi itu upaya terakhir, tolong diingat," sambungnya.

Politikus Demokrat ini juga meminta Dirjen Imigrasi untuk melakukan asesmen terhadap para petugas yang diberi senpi. Tujuannya agar para pemegang senpi telah siap dan stabil secara mental.

"Pengawasan terhadap senpi ini juga harus ketat. Harus dilakukan asesmen terlebih dahulu kepada para anggota, sebelum diserahterimakan. Apakah secara mental mereka siap dan stabil? Emosian atau tidak? Itu wajib diperhatikan. Jangan sampai kita dengar ada oknum imigrasi menyalahgunakan senpi untuk hal-hal di luar tugas keimigrasian. Kalau sampai terjadi, saya rasa wajib dievaluasi izin kepenggunaan senpi ini," kata Sahroni.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya