Liputan6.com, Jakarta Panti asuhan Darussalam di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, disegel polisi. Penyegelan itu dilakukan buntut kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pemilik dan pengasuh terhadap belasan anak asuh di dalam panti asuhan tersebut.
"Sudah dipasang police line. Pemeriksaan masih terus berlanjut," ujar Kanit PPA Polres Metro Tangerang AKP Rumyati, Jumat, 4 Oktober 2024.
Advertisement
Baca Juga
Padahal sebelumnya, ada sekitar 18 anak asuh yang keseluruhannya adalah laki-laki di dalam panti asuhan tersebut, baik berstatus yatim, yatim piatu, ataupun duafa. Para penghuni panti asuhan berusia antara 3 sampai 22 tahun.
Advertisement
Kini, 12 anak di antaranya sudah diungsikan oleh Pemkot Tangerang ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial setempat. Sementara dua lainnya yang masih balita dititipkan ke Pondok Pesantren sekitar, dan sisanya berada di rumah relawan.
Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin, memastikan 12 anak yang sudah berada di RPS dalam keadaan baik dan aman. Mereka meminta tidur dalam satu ruangan kamar, sebagai langkah adaptasi di tempat baru.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengatakan jumlah korban pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang berjumlah tujuh orang, yang di mana semuanya berjenis kelamin laki-laki.
Sebelumnya beredar kabar korban pelecehan seksual di panti asuhan tersebut jumlah mencapai belasan.
"Sampai saat ini berdasarkan laporan dari penyidik ada 7 korban, 4 dewasa dan 3 anak," kata Ade Ary, Senin, 7 Oktober 2024.
Menurut Ade Ary, pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan atas dugaan kasus pelecehan seksual di panti asuhan tersebut. Serta masih terus memburu pelaku yang masih melarikan diri.
"Satu tersangka lainnya yang juga pengurus sudah ditetapkan sebagai DPO yaitu YS. Sedang dikejar oleh Polres Metro Tangerang Kota," jelas Ade Ary.
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak asuh di Panti Asuhan Darussalam An Nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Kedua tersangka diketahui merupakan pemilik dan pengurus panti asuhan tersebut.
"Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Yaitu pemilik yayasan atau panti asuhan, tersangka pertama saudara S, dan kedua saudara YB," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Senin, 7 Oktober 2024.
Tersangka pertama, S, adalah pemilik yayasan, sedangkan YB merupakan pengurus yang membantu operasional panti asuhan. Keduanya diduga terlibat dalam tindakan pencabulan terhadap anak asuh, dan dikenakan Pasal 76 huruf e Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berikut fakta kasus pelecehan seksual yang terjadi di panti asuhan Tangerang, dihimpun Tim News Liputan6.com:
Â
1. Ada Satu Pelaku yang Buron
Polisi juga telah mengidentifikasi tersangka lain berinisial YS, yang kini ditetapkan sebagai buronan.
"Satu tersangka lainnya yang juga pengurus sudah ditetapkan sebagai DPO, yaitu YS. Sedang dikejar oleh Polres Metro Tangerang Kota," jelas Ade Ary.
Kasus ini terus diusut oleh Polres Metro Tangerang Kota dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk KPAI, Kementerian PPPA, dan asistensi dari Polda Metro Jaya serta Bareskrim Polri.
Sebanyak 12 anak asuh yang diduga menjadi korban pelecehan seksual di panti asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, masih berada di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinas Sosial setempat.
Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin pun memastikan, ke-12 anak asuh tersebut dalam keadaan sehat. Hal ini berdasarkan hasil cek darah yang sudah dilakukan Dinas Kesehatan.
"Alhamdulillah anak-anak semua tidak ada indikasi sakit," kata Nurdin.
Â
Advertisement
2. Kondisi Terkini 12 Anak Panti Asuhan Korban Pelecehan Seksual Pemilik dan Pengasuh
Sementara, untuk laporan mengenai kondisi psikologis 12 anak-anak tersebut, Nurdin belum bisa menyampaikan hasilnya lantaran tim psikolog belum melaporkannya.
"Belum ada laporan dari tim psikolog kami, masih terus didalami. Tadi pagi diberikan pendampingan oleh Tim Tagana," jelas Nurdin.
Selain soal kesehatan, Nurdin mengaku, pihaknya memastikan juga data kependudukan ke-12 anak asuh tersebut. Meski lokasi panti asuhan berada di Kota Tangerang, namun ternyata penghuninya berasal dari berbagai daerah.
"Yang memiliki NIK (nomor induk kependudukan) warga Kota Tangerang sebanyak 6 anak, 2 anak luar daerah. Lalu, yang diberikan NIK (Kota Tangerang) 4 anak, yakni 2 anak dari Kota Tangerang dan 2 anak dari luar daerah," tuturnya.
Â
3. Diwarnai Protes Warga
Pada saat proses evakuasi penyelamatan 12 anak asuh tersebut, sempat diwarnai aksi protes dari warga setempat setelah mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual di dalam panti asuhan tersebut.
"Sebenarnya ada 18 anak, 12 anak ini diungsikan ke RPS. Lalu 2 orang masih balita dititipkan ke ponpes, sisanya dititipkan ke relawan," ujar Nurdin.
Meski sudah diselamatkan, Nurdin mengaku belum mengetahui lebih detail siapa saja yang menjadi korban pelecehan seksual. Hingga kini, pihaknya masih membantu kepolisian untuk melakukan pendalaman dan juga memberikan trauma healing kepada anak-anak yang keseluruhannya adalah laki-laki.
"Ada 12 anak laki-laki umurnya variasi antara 3 tahun dan yang tertua ada 22 tahun," ujar Nurdin.
Advertisement
4. Diungsikan ke RPS
Sebelumnya, sebanyak 12 anak dari Panti Asuhan Darussalam An Nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, diungsikan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinas Sosial setempat, karena diduga menjadi korban pelecehan seksual pemilik dan pengasuh panti asuhan tersebut.
Mirisnya, kasus dugaan pelecehan tersebut diduga terjadi sudah lama. Namun, setelah mengumpulkan bukti dan prosedur, baru Kamis malam, 3 Oktober 2024, belasan anak penghuni panti asuhan tersebut dievakuasi oleh Pemkot Tangerang.
"Ini adalah proses yang panjang mulai dari bulan Juli ada laporan dari 2 anak, namun prosesnya kita terus menelusuri, melengkapi bukti-bukti, kemudian ada prosedur yang harus kita lewati," ujar Nurdin, Pj Wali Kota Tangerang, Jumat, 4 Oktober 2024.
Â