Liputan6.com, Jakarta - Pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sekaligus terpidana kasus korupsi diduga telah melanggar Undang-Undang KPK. Atas hal itu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya turun tangan melakukan penyelidikan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menerangkan, tindakan yang dilakukan oleh Alexander Marwata patut diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Advertisement
Baca Juga
Saat ini, proses penyelidikan sedang berjalan. Pihak kepolisian sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat unsur pidananya.
Advertisement
Sehingga, sejumlah saksi akan dimintai keterangan termasuk Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata sebagai pihak yang dituduhkan.
"Memang ada penambahan informasi dan tentunya dikaitkan dengan masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (11/10/2024).
Terkait hal ini, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Hasil koordinasi diharapkan semakin membuat terang dugaan pelanggaran yang terjadi.
"Kita kemarin koordinasi dengan Dewas, sudah kita koordinasi, nanti akan, nah itu sebagai bahan untuk klarifikasi," ujar dia.
Karyoto menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan kasus yang menyeret komisioner KPK maupun Eks Ketua KPK. Karena selain Alexander Marwata, Polda Metro Jaya juga sedang mengusut dugaan pemerasan dan pelanggaran Undang-Undang KPK yang menimpa eks Ketua Firli Bahuri.
"Dan InsyaAllah, semuanya termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, hutang saya itu," ucap dia.
Pemeriksaan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Ditunda, Ini Kata Kapolda Metro
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tak memenuhi panggilan sebagai sebagai saksi atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang KPK.
Seyogyanya, pemeriksaan Alexander Marwata berlangsung di Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat (11/10/2024). Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto pun angkat bicara terkait ketidakhadiran Alexander Marwata tersebut.
"Pak Alex, sedianya, seharusnya hari ini diminta klarifikasi. Beliau menunda," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (12/10/2024).
Karyoto mengatakan, Alexander Marwata telah mengirimkan surat pengunduran jadwal pemeriksaan. Kepada penyidik, Alexander Marwata mengungkapkan alasan tidak bisa hadiri pemeriksaan.
"Karena ada perjalanan dinas," ucap dia.
Karyoto menilai hal itu wajar, sehingga penyidik memutuskan untuk menunda pemeriksaan Alexander Marwata.
"Sesuai alasan yang dinilai wajar, ya kita berikan kesempatan. Jadi, di lain waktu, dia akan mendatangi polda metro untuk memberikan klarifikasi. Jadi, sudah ada komunikasi tersurat," ucap dia.
Advertisement
Kirim Surat Panggilan
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menambahkan, penyidik telah mengirimkan kembali surat panggilan kepada Alexander Marwata. Rencananya, pemeriksaan akan diadakan pada Selasa, tanggal 15 Oktober 2024.
Hal itu sebagaimana permohonan penundaan jadwal klarifikasi yang diajukan kepada pihak kepolisian.
"Untuk jadwal klarifikasi pada hari Selasa, 15 Okt 2024 di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1 pukul 09.00 WIB," ucap dia.