Baleg DPR Segera Susun Prolegnas, RUU PPRT Masuk Daftar

Bob menyebut, proses penyusunan Prolegnas masih dalam tahap penyelarasan hingga 5 Desember 2024.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 23 Okt 2024, 16:36 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2024, 16:36 WIB
Baleg DPR
Baleg DPR membantah bahwa rapat panitia kerja (panja) terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. (Delvira Hutabarat).

Liputan6.com, Jakarta Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menayatakan, pihaknya akan fokus menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ia menyebut beberap RUU akan menjadi prioritas.

"Sekarang ini yang prioritas itu Prolegnas, penyusunan Prolegnasnya terlebih dahulu. Tetapi di dalam Prolegnas itu tadi ada keterangan, ada beberapa RUU yang nanti akan menjadi prioritas gitu," kata Bob di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Menurut Bob, salah satu RUU yang menjadi prioritas adalah RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

"Itu (RUU PPRT) sudah masuk dalam daftar-daftar agenda kita, kurang lebih itu pertengahan November nanti sudah ada masuk," ujarnya.

Bob menyebut, proses penyusunan Prolegnas masih dalam tahap penyelarasan hingga 5 Desember 2024.

"Sudah ada susunannya tapi kita menyelaraskan kembali. Tadi mulai dari sekarang sampai dengan tanggal 5 Desember," jelasnya.

Selain itu, Bob memastikan RUU Perampasan Aset belum masuk dalam susunan Prolegnas, kecuali ada usulan ulang dari DPR atau Komisi.

"Nanti apakah dari komisi akan mengajukan ke Baleg nanti setelah itu baru kita godok baru kita proses di Baleg ini. Kita rancang kembali," pungkas dia.

Kejagung Dukung RUU Perampasan Aset

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk mengembalikan kerugian negara hasil pengungkapan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset pun dinilai akan semakin menguatkan upaya tersebut.

“Ya kita buktinya sekarang di kita saja ada Badan Pemulihan Aset. Ya sudah jelas itu. Kita ada Badan Pemulihan Aset, artinya itu sudah bisa digambarkan. Bagaimana komitmen kita. Komitmen kita sangat kuat,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).

“Ya kalau itu bisa dijadikan sebagai undang-undang saya kira akan lebih kuat kan,” sambungnya.

Harli mengaku tidak mengetahui sejauh mana RUU Perampasan Aset dibahas di DPR RI. Namun begitu, Badan Pemulihan Aset (BPA) menjalankan tugas dan fungsinya dalam rangka menyelamatkan keuangan negara.

“Ya saya kira itu terus berlangsung lah, artinya bagaimana kebijakan dari pemerintah. Dan itu kan ya saya kurang tahu sekarang posisinya sedang berada di mana kan, tapi selama ini itu sudah berjalan,” kata Harli.

  

Infografis

Infografis 59 Kandidat Wamen dan Kepala Badan Kabinet Prabowo-Gibran. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis 59 Kandidat Wamen dan Kepala Badan Kabinet Prabowo-Gibran. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya