Polisi Periksa Pahala Nainggolan Terkait Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto

Pahala merupakan salah satu petinggi yang diduga mengetahui pertemuan antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 28 Okt 2024, 10:38 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2024, 10:00 WIB
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Sulsel Konsultasi kepada KPK
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kanan) bersama Ketua Pansus Hak Angket DPRD Sulawesi Selatan Kadir Halid usai menggelar pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/8/2019). Kadir berkonsultasi dengan KPK terkait pengangkatan dan pelantikan 193 pejabat Sulsel. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi turut memeriksa Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan terkait kasus pertemuan antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. 

Pahala merupakan salah satu petinggi yang diduga mengetahui pertemuan antara Alex dengan Eko. 

Pahala sendiri telah mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan polisi. Dengan mengenakan kemeja putih, ia mengaku tidak banyak yang perlu dipersiapkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. 

"Siap jiwa dan raga," ujar Pahala sebelum memasuki ruangan, Senin, (28/10/2024).

Pahala mengaku akan memberikan keterangan kepada publik setelah dirinya selesai diperiksa.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan selain Pahala, ada satu orang lainnya yang turut diperiksa.

"Beliau (Pahala) diklarifikasi bersama 1 orang pegawai KPK lainnya di ruang riksa lantai 1 Ditreskrimsus PMJ," kata Ade saat dikonfirmasi secara terpisah.

 

2 Pegawai KPK Diperiksa Terkait Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto, Senin 28 Oktober 2024

KPK Tetapkan Menpora Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah KONI
Komisioner KPK, Alexander Marwata saat mengumumkan penetapan tersangka baru kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora ke KONI Pusat, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019). KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka baru diduga menerima suap Rp26,5 milyar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya terus menyelidiki pertemuan antara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang sudah berstatus tersangka.

Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya telah mengagendakan pemanggilan terhadap dua pegawai KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut pada Senin, 28 Oktober 2024.

"Pada hari Senin, 28 Oktober 2024, pukul 09.00 WIB telah diagendakan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap dua orang pegawai KPK RI dalam penanganan perkara aquo oleh penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (25/10/2024).

Salah satu pegawai KPK yang akan dimintai keterangannya adalah Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.

"Hari Senin, 28 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1, salah satu yang dimintai keterangan adalah Saudara Pahala Nainggolan (Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK RI)," jelas Ade Safri.

KPK Siap Bantu Polda Metro

KPK menyatakan akan bersikap kooperatif dalam penyelidikan kasus ini. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menegaskan bahwa KPK akan membantu penyelidik Polda Metro Jaya untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi.

"KPK menghormati proses penyelidikan yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya, dan yakin bahwa penyelidik akan bertindak secara profesional dan prosedural sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Tessa Mahardika kepada wartawan, Senin (30/9).

"KPK akan kooperatif dengan penyelidik untuk membantu menyampaikan fakta-fakta yang terjadi," tambahnya.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka

Infografis Mobil Dinas Pimpinan KPK Jadi Sorotan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Mobil Dinas Pimpinan KPK Jadi Sorotan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya