DLHK Depok Tangkap Tangan Sejumlah Warga Membuang Sampah Sembarangan

DLHK Kota Depok kembali melakukan operasi Gempur bersama Satpol PP Kota Depok. Operasi tersebut untuk menangkap tangan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 30 Okt 2024, 06:00 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2024, 06:00 WIB
DLHK bersama Satpol PP Kota Depok menangkap tangan seorang warga membuang sampah bukan pada tempatnya di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)
DLHK bersama Satpol PP Kota Depok menangkap tangan seorang warga membuang sampah bukan pada tempatnya di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bersama Satpol PP Kota Depok melakukan operasi gerakan pemburu sampah liar (Gempur) Kota Depok. Terdapat sejumlah warga tertangkap tangan membuang sampah bukan pada tempatnya.

Kabid Kebersihan dan Kemitraan DLHK Kota Depok, Ardan Kurniawan mengatakan, DLHK Kota Depok kembali melakukan operasi Gempur bersama Satpol PP Kota Depok. Operasi tersebut untuk menangkap tangan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan.

“Sementara kami mendapati tiga orang kedapatan membuang sampah sembarangan dan sudah kami BAP,” ujar Ardan kepada Liputan6.com, Rabu (30/10/2024) dinihari.

Ardan menjelaskan, operasi gembur dilaksanakan di sejumlah titik di wilayah Kota Depok. Warga yang tertangkap tangan langsung dilakukan pendataan untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

“Nantinya akan langsung diserahkan ke Pengadilan Negeri Depok untuk di tipiring,” jelas Ardan.

Adapun pelaksanaan Tipiring telah sesuai dengan Perda Kota Depok nomor 5 tahun 2014. Perda tersebut berisikan tentang warga ataupun pelaku yang melakukan pelanggaran terhadap sampah atau pengelolaan sampah itu bisa dikenakan denda ataupun kurungan.

“Untuk denda maksimal Rp25 juta atau kurungan tiga bulan penjara,” ucap Ardan.

 

Jenis Sampah

Jenis sampah yang kerap dibuang pelaku pembuangan sampah liar, berupa sampah bekas jualan, sampah organik, residue dan sejumlah sampah lainnya. Para pembuang sampah liar memanfaatkan pembuangan sampah ke lokasi jauh dari pemukiman atau lingkungan.

“Lokasi itu kan luput dari pantauan masyarakat, pemerintah atau petugas ya,” terang Ardan.

Ardan mengungkapkan, warga yang tertangkap tangan kerap mengaku kepada petugas tidak mengetahui lokasi pembuangan sampah yang disepakati lingkungan maupun DLHK Kota Depok. Diduga, para pelaku pembuangan sampah tidak berkoordinasi dengan pengurus lingkungan.

“Mungkin pelaku tidak bertanya harus buangnya kemana, mungkin ada beberapa kelompok yang memang tidak tahu, bahwa membuang sampah itu di tempat yang sudah ditentukan,” ungkap Ardan.

 

Rutin Operasi Gempur

DLHK Kota Depok akan rutin melakukan operasi Gempur untuk mencegah pembuangan sampah liar. DLHK Kota Depok berusaha meminimalisir lokasi atau tumpukan sampah yang dibuang dari orang tidak bertanggung jawab.

“Ini akan terus kita lakukan, sampai benar-benar Depok bebas dari sampah,” tutur Ardan.

Ardan menegaskan, operasi Gempur DLHK Kota Depok akan terus dilakukan dan melakukan pengawasan di lokasi yang diduga dijadikan tempat pembuangan sampah liar. Selain itu, DLHK Kota Depok akan berkoordinasi dengan pengurus lingkungan hingga aparatur kecamatan, terkait pencegahan pembuangan sampah liar.

“Akan mengawasi secara berjenjang, nanti kita berkoordinasi dengan pengurus RT, RW, kelurahan, dan kecamatan agar memantau lingkungannya dari orang atau pelaku pembuangan sampah liar,” pungkas Ardan. 

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya