Polisi Tangkap Satu Buron Pelaku Pembakaran Mobil Polisi di Depok

Ade menyebut, S diringkus polisi di Kabupaten Siak, Provinsi Riau pada Jumat (25/4) kemarin. Dia bekuk setelah penyidik Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Subdit Ditreskrimsus Polda Riau.

oleh Tim News Diperbarui 26 Apr 2025, 15:45 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2025, 15:45 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap satu buron pelaku pembakaran mobil dan penganiayaan anggota polisi di Depok. Pelaku inisial S alias MS merupakan anggota GRIB ranting Harjamukti Depok.

"Akhirnya sampai saat ini, satu DPO atas nama S alias MS itu telah berhasil diamankan. Berdasarkan interogasi yang bersangkutan dan fakta keterangan saksi lainnya, bahwa yang bersangkutan adalah anggota Satgas ormas G, ranting Harjamukti Depok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (26/4/2025).

Ade menyebut, S diringkus polisi di Kabupaten Siak, Provinsi Riau pada Jumat (25/4) kemarin. Dia bekuk setelah penyidik Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Subdit Ditreskrimsus Polda Riau. Dalam pelariannya, pelaku mengaku ingin sembunyi di kediaman saudaranya.

"Yang bersangkutan berupaya melarikan diri menaiki kendaraan umum bus menuju rumah saudaranya di Siak, diamankan di sana," beber dia.

"Perannya memukul petugas yang sedang melakukan tugasnya yaitu memukul Bripda D. Saat ini tersangka S sedang dalam perjalanan dari Pekanbaru ke Jakarta," Ade Ary menambahkan.

Dengan tertangkapnya S, tinggal tiga orang lagi tersisa yang terlibat dalam insiden tersebut mereka adalah RS, VS alias T dan THS. Kepada dua buron tersebut polisi mengultimatum agar segera menyerahkan diri.

"Terhadap 3 DPO lainnya kami sampaikan agar segera menyerahkan diri pasti akan kami kejar terus guna diproses sidik agar yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Ade Ary.

 

Pembakaran Mobil di Depok

Mobil Polisi Dibakar Massa Saat Tangkap Ketua Ormas di Cimanggis Depok
Kepolisian melakukan olah TKP pembakaran dan perusakan mobil milik Satuan Reskrim Polres Metro Depok usai menangkap Ketua Ormas di Kampung Baru, Jalan Dahlan, Cimanggis, Depok. (Dokumen Humas Polres Metro Depok)... Selengkapnya

Insiden pembakaran dan penganiayaan anggota polisi Depok itu terjadi pada Jumat 19 April 14.30 WIB. Anggota Polres Metro Depok tengah melakukan penjemputan paksa tersangka TS atas kasus tindak pidana perusakan atau perbuatan tidak menyenangkan serta terkait pelanggaran Undang-Undang Darurat Senjata Api.

Ketika akan dibawa ke markas polisi, anggota dicegat oleh simpatisan TS yang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Salah satu anggota Polres Depok Briptu Yozha Zein Kurniawan menjadi korban penganiayaan.

Masa justru semakin beringas saat mendengar seruan 'bakar mobil polisi'. Akibatnya satu mobil petugas hangus terbakar sementara dua unit mobil hanya mengalami rusak saja.

Total lima orang pendukung TS telah ditetapkan menjadi tersangka. Kelima tersangka berinisial RS, GR, ASR, LA, dan LS yang berperan sebagai pelaku perusakan, pembakaran, penganiayaan, dan provokator.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun kemudian, pasal 170 dengan ancaman 9 tahun pasal 351 dengan ancaman hukuman selama 5 tahun, pasal 160 dengan ancaman hukuman selama 6 tahun

 

GRIB Jaya Kutuk Keras Pembakaran Mobil Polisi di Depok

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya menegaskan bahwa Tony Simanjuntak (TS), pelaku pembakaran mobil operasional milik Polres Metro Kota Depok, bukan merupakan anggota resmi GRIB Jaya. Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Jenderal DPP GRIB Jaya, Zulfikar, untuk meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait insiden yang terjadi saat proses penangkapan oleh kepolisian di Depok.

"Bahwasanya saudara Tony Simanjutak bukanlah anggota resmi dari GRIB Jaya. Saya menyampaikan ini saya selaku sekretaris jenderal," kata Zulfikar dalam konferensi pers di DPP GRIB Jaya, Kedoya, Jakarta Barat, Rabu (23/4), dalam keterangannya.

Menurut Zulfikar, TS dan kelompoknya baru mengajukan diri untuk menjadi anggota GRIB Jaya setelah melakukan tindakan pelanggaran hukum. Namun, pengajuan tersebut tidak pernah diproses oleh pengurus wilayah, dan hingga kini TS tidak terdaftar dalam database keanggotaan resmi organisasi.

Selain itu, kata Zulfikar, DPD GRIB Jaya Jawa Barat tidak pernah mengeluarkan SK, mandat, maupun KTA atas nama yang bersangkutan. Mereka bahkan membeli sendiri atribut GRIB dan menancapkan bendera organisasi di lokasi sengketa tanpa sepengetahuan DPD Jabar dan DPP GRIB Jaya.

"Jadi kronologisnya adalah saudara Tony ini sempat mengajukan untuk masuk ke dalam GRIB menjadi anggota GRIB, itu setelah dia melakukan tindakan pelanggaran hukum yang dia buat. Jadi dia melakukan itu untuk masuk dalam GRIB Bersama kelompoknya," ujar Zulfikar.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya