Liputan6.com, Jakarta - DPR RI menyetujui Revisi UU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 atau RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR RI.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/11/2024). Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir selaku pemimpin rapat paripurna awalnya mempersilakan juru bicara fraksi untuk menyampaikan pandangan fraksi Revisi UU DKJ.
Advertisement
Kemudian, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan delapan fraksi di DPR telah menyepakati RUU menjadi usul inisiatif DPR RI.
Advertisement
"Tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Adies.
“Setuju,” jawab anggota.
Revisi
Sebelumnya, Baleg DPR RI menyepakati revisi hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR. Adapun perubahan yang diusulkan, yakni penegasan soal nomenklatur Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Seluruh masukan, pandangan yang telah disampaikan oleh anggota Badan Legislasi akan menjadi bahan penyempurnaan RUU dan hasil penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan diputuskan tentunya sebagai usulan dari DPR pada Rapat Paripurna besok tanggal 12 November 2024," kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan Senin (11/11/2024).
Advertisement