Pemkot Tarakan Bersama BPKP Kaltara Gelar FGD untuk Optimalisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah

Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan kewenangan pemerintah daerah untuk mengelola barang-barang yang dibeli atau diperoleh dengan APBD, atau perolehan lainnya.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 18 Nov 2024, 18:55 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2024, 18:55 WIB
Pengelolaan Barang Milik Daerah Dilakukan Penuh Tanggung Jawab dan Akuntabilitas
Pj Wali Kota Bustan Tarakan, Bustan menyaksikan penandatanganan komitmen bersama yanag dilakukan oleh Sekretaris Kota Tarakan Jamaluddin

Liputan6.com, Tarakan Pemerintah Kota Tarakan bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Utara menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Kaltara hingga 22 November 2024.

Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan kewenangan pemerintah daerah untuk mengelola barang-barang yang dibeli atau diperoleh dengan APBD, atau perolehan lainnya. Pengelolaan BMD harus dilakukan secara akuntabel, efektif, efisien, dan ekonomis. Pengelolaan tersebut meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Perencanaan yang baik harus didasarkan pada identifikasi kebutuhan, sedangkan untuk pelaksanaan dan pemanfaatan harus dilakukan secara efisien dan efektif serta mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan publik. Untuk pengawasan harus dilakukan dengan menjaga kode etik dan melakukan monitoring terhadap pencatatan dan pelaksanaan pengelolaan.

Pengelolaan BMD juga harus dilakukan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. BMD dapat dimanfaatkan dengan cara sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangunan guna serah, atau kerja sama penyediaan infrastruktur. Sedangkan pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pengelolaan BMD.

Pengelolaan Barang Milik Daerah Dilakukan Penuh Tanggung Jawab dan Akuntabilitas
Pj Wali Kota Bustan Tarakan, Bustan menyaksikan penandatanganan komitmen bersama yanag dilakukan oleh Sekretaris Kota Tarakan Jamaluddin

Pelaksanaan FGD ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman dan meningkatkan tata kelola BMD agar lebih optimal, sesuai dengan regulasi terbaru. Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan, Bustan mengatakan pentingnya pengelolaan BMD yang dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan akuntabilitas.

“Bahwa pengelolaan BMD yang baik dan optimal, tidak hanya mendukung laporan keuangan yang berkualitas, tetapi juga berkontribusi langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” terangnya, Senin (18/11/2024).

Acara ini dihadiri oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan, dalam kesempatan ini para peserta turut menandatangani Komitmen Bersama, untuk perbaikan pengelolaan BMD yang disaksikan secara langsung oleh Pj Wali Kota Tarakan.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya