Kejati Jakarta Geledah Kantor Dinas Kebudayaan, Ratusan Stempel Palsu Disita

Kejaksaan Tinggi Jakarta menggeledah sejumlah tempat terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta. Beberapa barang bukti disita di antaranya ratusan stempel.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Des 2024, 21:25 WIB
Diterbitkan 18 Des 2024, 21:25 WIB
Kejati Jakarta menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta.
Kejati Jakarta menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta. (Foto: Dokumentasi Kejati Jakarta)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Tinggi Jakarta menggeledah sejumlah tempat terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta. Beberapa barang bukti disita di antaranya ratusan stempel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, menerangkan ratusan stempel diduga dipalsukan untuk pencairan anggaran dinas.

Barang bukti itu ditemukan di Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta dan Kantor EO GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Iya betul, ratusan stempel dipalsukan dan digunakan untuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan," ujar Syahron saat dihubungi, Rabu (18/12/2024).

Syahron merinci, stempel yang dipalsukan antara lain, stempel sanggar kesenian dan stempel UMKM. Dalam hal ini, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan dan dibuktikan dengan stempel untuk mencairkan anggaran.

"Faktanya, kegiatan sama sekali tidak ada," ucap Syahron.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Jakarta sedang mengusut dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.

Penyelidikan dilakukan usai ditemukan dugaan penyimpangan-penyimpangan pada kegiatan di Dinas Kebudayaan DK Jakarta Tahun Anggaran 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan menerangkan, nilai kegiatan pada tahun anggaran 2023 mencapai Rp150 miliar. Namun, ada indikasi manipulasi dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan tersebut.

"Kegiatan dengan menggunakan anggaran Dinas Kebudayaan dilakukan pertanggungjawaban fiktif," kata Syahron.

Syahron mengatakan, Kejati Jakarta mulai melakukan penyelidikan pada November 2024. Hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan pidana sehingga status dinaikkan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024.

Geledah Lima Lokasi

Atas hal itu, Kejati Jakarta kemudian melakukan penggeledahan di lima lokasi yakni, kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3, Jakarta Selatan.

Kemudian, tiga rumah tinggal yang terletak di Jalan H. Raisan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat; Kemuning, Matraman, Jakarta Timur; dan di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Syahron menyebut barang bukti yang disita antara lain laptop, handphone, PC, flashdisk serta ratusan stempel. "Barang bukti dilakukan analisis forensik," ujar Syahron.

Selain itu, pihaknya turut menyita uang, sejumlah dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana.

Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya