Kejati Periksa Wali Kota Jakpus Diperiksa soal Dugaan Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 06 Feb 2025, 16:01 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2025, 16:01 WIB
Kejati Jakarta Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Kejati Jakarta menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta atas kasus dugaan korupsi LPJ fiktif. (Foto: Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.

Salah satu yang dipanggil adalah Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan menyampaikan, selain Arifin ada dua saksi lain yang turut diperiksa, yakni pihak Manajemen Sanggar Oplet Robet dan Sanggar Jali Putra.

"Terdapat dua orang saksi yang tidak hadir pada pemeriksaan hari ini dan akan dijadwalkan ulang," kata dia kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

Dua saksi lain yang tidak hadir adalah Pri Mulya Priadi selaku Pimpinan Perisai Kebudayaan dan Seni, serta Ewith Bahar selaku seniman tidak memenuhi panggilan penyidik.

Sebelumnya, Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta.

Tiga tersangka yang dimaksud, antara lain Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta berinisial IHW, Plt Kepala Bidang Pemanfaatan berinisial MFM, dan tersangka GAR selaku pemilik event organizer (EO) untuk mengghelat kegiatan fiktif. Dana yang dikorupsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta.

"Hari ini kami telah menetapkan tiga orang yang tersangka, dua orang dari Aparatur Sipil Negara dari Dinas Kebudayaan dan satu orang dari pihak swasta atau vendor. Ketiga orang tersangka tersebut selanjutnya akan kami lakukan proses," kata Kepala Kejati JakartaPatris Yusrian Jaya di Kantor Kejati, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025). 

 

Modusnya

Patris menyampaikan, tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat menggunakan Tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta.

MFM dan GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya.

"Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh Tersangka GAR dan ditampung di rekening Tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan Tersangka IHW maupun Tersangka MFM," jelas Patris.

Menurut Patris, dalam tahap penyidikan, penyidik telah melakukan penahanan kepada tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 (dua puluh) hari ke depan.

"Hari ini salah satu tersangka dengan inisial GAR, di mana rekan-rekan ketahui dan saksikan tadi telah kami lakukan penahanan rumah tahanan negara selama 20 hari ke depan untuk proses penyelidikan," kata dia. 

 

Bertentangan dengan Aturan

Sementara itu, terhadap tersangka IHW dan MFM yang saat ini tidak hadir dalam pemeriksaan saksi, maka akan dilakukan pemanggilan kembali oleh penyidik selaku tersangka pada minggu depan.

"Dan saya masih menunggu pendapat dari penyelidik mengenai upaya-upaya paksa yang dilakukan dalam proses hukum ini termasuk di antaranya upaya penahanan," ucapnya.

Patris menuturkan, perbuatan IHW, MFM, dan GAR bertentangan dengan sejumlah aturan, antara lain UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, hingga Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya