Menko Yusril Akan Berikan Bebas Bersyarat Napi Jamaah Islamiyah

Menurut Yusril, pendataan segera dilakukan untuk mengetahui berapa banyak narapidana anggota JI yang dapat menerima pembebasan bersyarat, serta mengajukan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto.

oleh Tim News diperbarui 23 Des 2024, 20:55 WIB
Diterbitkan 23 Des 2024, 20:55 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Istimewa)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Istimewa)

 

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyambut baik pernyataan para pemimpin kelompok Jamaah Islamiyah (JI) yang membubarkan organisasi tersebut.

Rasa syukur dan bahagia itu diluapkan lewat rencana pembebasan narapidana anggota JI.

"Terhadap para aktivis JI yang kini sedang menjalani pidana, Kemenko Kumham Imipas segera berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Kementerian HAM untuk mendata semua napi tersebut," tutur Yusril dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/12/2024).

Menurut Yusril, pendataan segera dilakukan untuk mengetahui berapa banyak narapidana anggota JI yang dapat menerima pembebasan bersyarat, serta mengajukan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Keseluruhan mereka ini, baik yang sudah dipidana maupun yang sedang dalam proses, juga akan kami diskusikan untuk kemungkinan mendapatkan amnesti dan abolisi dari Presiden," jelas dia.

Yusril menilai, Prabowo merupakan sosok pemimpin yang berjiwa besar dan pemaaf. Sehingga, dirinya yakni rencana tersebut dapat disambut baik. "Beliau adalah tipe manusia tanpa dendam kepada orang lain, baik persoalan pribadi apalagi menyangkut kepentingan bangsa dan negara,” ungkapnya.

Adapun sejak awal dilantik menjadi presiden pada 20 Oktober yang lalu, Prabowo telah mengutarakan niatnya untuk membangun rekonsiliasi dan merajut tali persaudaraan kebangsaan.

"Terhadap narapidana, lebih-lebih anak-anak dan usia produktif, beliau menunjukkan sikap belas kasih dan ingin memberikan amnesti kepada mereka. Terhadap napi berkebangsaan asing, beliau setuju untuk secara selektif dipindahkan ke negaranya,” kata Yusril.

Sedang Dirumuskan

Ikrar setia NKRI
Eks simpatisan ISIS dan Jamaah Islamiyah di Poso yang menyatakan ikrar setia kepada NKRI di Mapolres Poso, Rabu (12/6/2024). (Foto: Heri Susanto/ Liputan6.com)

"Sebagian dari mereka kini sudah dilaksanakan. Proses amnesti dan abolisi kini sedang dirumuskan. Insyaallah sudah dapat dilaksanakan di bulan-bulan pertama tahun 2025 nanti," tandasnya.

Diketahui, Jemaah Islamiyah (JI) telah mengumumkan pembubaran organisasi pada 30 Juni 2024 lalu. Deklarasi tersebut dilakukan oleh 16 tokoh senior kelompok itu di Bogor, Jawa Barat, dengan komitmen untuk meninggalkan kekerasan dan ekstremisme, serta mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Para mantan anggota JI pun bersepakat untuk mengembangkan ajaran Islam yang damai dan toleran, sejalan dengan prinsip Ahlussunah wal Jamaah. Lebih dari 100 anggota, termasuk tokoh senior dan pimpinan pesantren turut menghadiri deklarasi itu.

Sementara itu, puncak deklarasi pembubaran kelompok JI berlangsung di Surakarta, Jawa Tengah, pada Sabtu 21 Desember 2024, yang dihadiri oleh ribuan mantan anggota dari wilayah Surakarta, Kedu, dan Semarang.

 

Ribuan Eks Jamaah Islamiyah Kembali ke NKRI

Sebanyak 1.400 perwakilan mantan anggota JI menyatakan siap kembali ke NKRI, mematuhi hukum yang berlaku, dan berkomitmen untuk menjauhkan diri dari paham dan kelompok ekstrem.

Acara itu dihadiri oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Eddy Hartono, Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror Polri Irjen Sentot Prasetyo, dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Setelah deklarasi pembubaran kelompok JI, BNPT lantas mengusulkan pemotongan masa hukuman penjara bagi mantan anggota yang telah menyatakan dukungannya terhadap pembubaran kelompok tersebut, yakni lewat rekomendasi pengurangan hukuman bagi lebih dari 180 orang ke Kementerian Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan (Imipas).

Infografis Penangkapan Terduga Teroris Ahli Bom Jamaah Islamiyah. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Penangkapan Terduga Teroris Ahli Bom Jamaah Islamiyah. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya