NasDem Soal Kadernya Diperiksa Kasus CSR BI: Kami Ikuti Proses Hukum

Menurut Saan Mustopa, tidak semua anggota dewan memiliki akses dana CSR. Ia mengingatkan seluruh anggota DPR yang memiliki akses CSR agar menggunakannya demi kepentingan masyarakat.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 29 Des 2024, 15:00 WIB
Diterbitkan 29 Des 2024, 15:00 WIB
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum Nasdem Saan Mustopa menyatakan, partainya menghormati hukum dan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah menyelidiki dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia. 

Diketahui, salah satu kader NasDem yakni Satori sebagai saksi dalam perkara tersebut. "Ya kami ikuti proses hukum saja ya, nanti saya akan cek semuanya. Tapi mudah-mudahan enggak ada masalah," ujar Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Minggu (29/12/2024). 

Menurut Wakil Ketua DPR RI itu, tidak semua anggota dewan memiliki akses dana CSR. Ia mengingatkan seluruh anggota DPR yang memiliki akses CSR agar menggunakannya demi kepentingan masyarakat.

“Menurut saya, CSR ya gunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat yang berhak untuk menerimanya. Tapi terkait dengan KPK sedang menyelidiki, sedang menyidik terkait dengan kasus CSR-nya BI, ya kita hormati saja proses hukum itu," pungkas dia. 

Sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan dan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Satori diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI, Jumat (27/12/2024). 

Dalam keterangannya di hadapan penyidik, Satori menyatakan bahwa semua anggota Komisi XI DPR RI menerima program serupa. 

Namun, ia membantah adanya praktik suap dalam penggunaan dana tersebut dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung. 

 

Kata Gubernur BI

Gubernur BI Perry Warjiyo dalam pengumuman Hasil RDG November 2024, Rabu (20/9/2024). (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)
Gubernur BI Perry Warjiyo dalam pengumuman Hasil RDG November 2024, Rabu (20/9/2024). (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo  membenarkan adanya penggeledahan oleh tim penyidik KPK di kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, pada Senin (16/12) malam.

Ia menyebut, kedatangan tim penyidik KPK tersebut untuk melengkapi proses penyelidikan dugaan penyelewengan dana CSR.

Dalam penggeledahan tersebut, terdapat sejumlah dokumen terkait dana CSR yang disita oleh KPK. Namun, Perry tidak mengungkapkan secara rinci daftar dokumen yang dimaksud.

"Dan ternyata dalam kedatangan tersebut KPK informasi yang kami terima itu membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan dana CSR," ucapnya.

Lebih lanjut, Perry menegaskan bahwa pemanfaatan dana CSR telah memenuhi aturan yang berlaku di Bank Indonesia.

Antara lain dana CSR hanya diberikan kepada yayasan yang sah.

"Saya juga sudah menyampaikan bahwa CSR atau program sosial Bank Indonesia diberikan sesuai dengan tata kelola dan ketentuan yang kuat di Bank Indonesia," ucapnya.

Kedua, dana CSR hanya akan disalurkan terhadap ada program kerja yang konkret. Selain itu, penyaluran setiap dana CSR akan melalui proses pengecekan dan juga ada laporan pertanggungjawaban oleh pihak yayasan penerima melalui satuan kerja di kantor pusat maupun kantor kantor perwakilan.

Penyaluran dana CSR tersebut hanya mengarah ketika program prioritas BI. Yakni, bantuan beasiswa untuk sektor pendidikan, pemberdayaan UMKM, dan untuk kegiatan ibadah - sosial.

"Bidang pendidikan khususnya melalui beasiswa setiap tahun Bank Indonesia memberikan tambahan beasiswa kurang lebih 11 ribuan ya," bebernya.

Infografis

Infografis Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Infografis Journal Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.(Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya