Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami adanya sumber uang lain milik mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) selain dari hasil suap untuk vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Rudi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka suap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, Rudi diketahui hanya menerima uang suap 43.000 SGD dari kuasa hukum Ronald, Lisa Rahmat untuk vonis bebas kliennya.
Advertisement
Baca Juga
"Bahwa memang benar berdasarkan fakta dan barang bukti RS ini menerima uang sebanyak 43 ribu Dollar Singapura," beber Harli.
Advertisement
Sementara pada saat menggeledah dua rumah Rudi Suparmono yang berada di Jakarta dan Palembang, Kejagung menemukan barang bukti uang senilai Rp1,72 Miliar, USD 388.600, dan SGD 1.099.626. Jumlah tersebut bila konversikan ke rupiah ditaksir senilai Rp21 miliar.
"Untuk itu kelebihan uang ini nanti akan kita dalami dari mana uang itu berasal," ucap Harli.
Kejagung telah menetapkan Rudi sebagai tersangka penerima suap kasus vonis bebas Ronald Tannur. Dia disangkakan dengan pasal gratifikasi. "Kepada tersangka bahkan juga disangkakan Pasal 12 huruf B yaitu pasal tentang gratifikasi," ucap Harli.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com
Ditangkap di Palembang
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dia ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.
Rudi Suparmono dibawa ke Jakarta melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Dia tiba sekitar pukul 16.46 WIB.
“Iya (diamankan),” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025).
Dia ditangkap oleh penyidik Kejagung dari Palembang, Sumatera Selatan. Kini Rudi Suparmono diketahui tengah dibawa ke Kejagung untuk menjalani proses pemeriksaan.
Advertisement
Langsung Ditahan
Kejagung resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, yakni pengurusan vonis bebas.
“Kemudian setelah melakukan penangkapan terhadap RS tadi pagi dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Setelah pemeriksaan, Rudi Suparmono langsung dijebloskan ke penjara. “Penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas dia.
Hasil Penggeledahan 2 Rumah Rudi
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait penangkapan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung menyampaikan, dua lokasi yang digeledah yakni rumah Rudi Suparmono yang terletak di Jalan Cempaka Putih Barat 19 A, RT 07 RW 12, Cempaka Putih, Jakarta Pusat; dan rumahnya di Jalan Ariodillah 4 Nomor 16 Ilir D3, Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang.
“Dalam melakukan penggeledahan tersebut, penyidik Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus menemukan satu BBE (barang bukti elektronik) sebanyak satu unit, kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD) dan rupiah, tepatnya di dalam mobil merk Toyota Plat Nomor B 1611 RSB atas nama Nelsi Susanti yang ada di rumah RS,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Secara rinci, barang bukti uang rupiah sebesar Rp1.728.844.000, USD 388.600 dan SGD 1.099.626.
“Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebesar Rp21.141.956.000,” jelas dia.
Advertisement