Tertangkapnya Paulus Tannos Diharapkan Bisa Buka Kotak Pandora Kasus E-KTP

Yudi mengatakan dengan tertangkapnya Paulus Tannos menjadi bukti perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura benar-benar telah terlaksana dan menjadi hal yang pertama kalinya terjadi.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 27 Jan 2025, 16:31 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2025, 16:31 WIB
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Ditangkapnya Paulus Tannos diharapkan dapat membuka kotak pandora untuk menyelesaikan kasus korupsi e-KTP

"Dengan tertangkapnya Tannos tentu kita berharap ini akan membuka kotak Pandora bagi penyelesaian kasus e-KTP karena kita yakini ya bahwa banyak pihak yang diduga terlibat dan Tannos merupakan salah satu kuncinya," kata mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo dalam keterangannya, Senin (27/1/2025).

Yudi mengatakan dengan tertangkapnya Paulus menjadi bukti perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura benar-benar telah terlaksana dan menjadi hal yang pertama kalinya terjadi. Disaat yang bersamaan juga mempersempit pergerakan koruptor yang ingin menyembunyikan assetnya di luar negeri.

"Artinya Singapura tidak akan lagi menjadi tempat bagi para koruptor untuk melarikan diri bukan hanya orangnya tetapi juga aset-asetnya ke depan," tegas dia.

Lebih lanjut, Yudi menyebut tertangkapnya buron KPK itu menjadi momentum untuk membuka kembali pihak-pihak yang diduga terlibat dalam mega korupsi e-KTP Rp 2,3 triliun itu.

Mengingat Paulus adalah pemilik dari PT Sandipala Arthaputra yang mengetahui banyak proyek e-KTP.

"Bahwa ini juga sebagai suatu hal yang baik ya dalam upaya penuntasan kasus EKTP yang kita tahu sudah banyak tersangka yang ditangani oleh KPK. Baik itu dari sisi birokrasi, dari sisi politisi dan juga pengusaha," pungkas Yudi.

Kejagung Siap Bantu KPK untuk Ekstradisi Buronan Kasus Korupsi E-KTP Paulus Tannos

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. Saat ini, Paulus diketahui masih menjalani penahanan sementara di Changi Prison, Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa perkara tersebut sepenuhnya ditangani oleh KPK, bukan oleh Kejagung.

"Perkara ini ditangani teman-teman KPK, tadi mereka yang tahu apa kebutuhannya untuk pemulangan yang bersangkutan. Kami selama ini melalui atase sudah memfasilitasi dan ke depan kita siap memberi bantuan," ujar Harli saat dihubungi, Minggu (26/1/2025).

Sebelumnya, buronan kasus korupsi pengadaan KTP-el Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.

Paulus Tannos saat ini ditahan di Changi Prison setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara. Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.

Atas penangkapan tersebut, pihak KPK, Kemenkum, Polri, dan Kejaksaan Agung langsung memulai proses pemenuhan berbagai dokumen dan persyaratan untuk segera memulangkan Tannos ke Indonesia.

Konstruksi Perkara

KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Empat orang tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.

KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut sekitar Rp2,3 triliun.

Diduga Melarikan Diri

Meski demikian, salah satu tersangkanya, yakni Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, diduga melarikan diri ke luar negeri setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.

Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

infografis drama baru e-KTP
Kasus e-KTP bergulir penuh drama layaknya sinetron. Apa saja? (liputan6.com/abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya