Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI) Supratman Andi Agtas menyampaikan batas waktu melengkapi dokumen untuk ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos yakni hingga 3 Maret 2025 atau selama 45 hari.
Namun, dia optimistis berkas-berkas tersebut bisa diajukan sebelum masa tenggat, sehingga Paulus Tannos bisa segera dilakukan ekstradisi dari Singapura.
Advertisement
"Nah, dokumen itu saat ini kita punya waktu 45 hari, 45 hari itu untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret ya dalam waktu dekat," ujar Menkum Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).
Advertisement
Menurut dia, Kementerian Hukum terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, Kejaksaan Agung, hingga Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos yang kini berada di Singapura.
Supratman menyebut, tim kerja yang terdiri dari Kementerian Hukum, KPK, kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kemenlu juga sudah dibentuk. Untuk itu, dia meyakini Paulus Tannos dapat segera dipulangkan ke Indonesia.
"Saya yakin dan percaya atas koordinasi dan kolaborasi diantara seluruh aparat penegak hukum, terutama KPK, Kementerian Hukum akan memberi support apapun yang dibutuhkan untuk sesegera mungkin mengekstradisi yang bersangkutan," ucap Supratman.
Disisi lain, Supratman menegaskan Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI), meski juga memiliki paspor negara lain.
Â
Sempat Ajukan Permohonan Lepas Jadi WNI
Supratman menuturkan Paulus sempat mengajukan permohonan untuk melepas kewarganegaraan Indonesia, namun hingga kini dokumennya tak dilengkapi.
"Status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia," tegas Supratman.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah merampungkan sejumlah dokumen untuk kepentingan ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos yang ditangkap di Singapura.
"Sudah dikirim syarat administrasi," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Selasa 28 Januari 2025.
KPK, lanjut dia, memiliki waktu selama 45 hari terhitung sejak Paulus Tannos ditahan sementara di Singapura.
"45 hari provosional arrest satu tahapan dalam ekstradisi, mudah-mudahan lancar semua," ucap Setyo.
Sebelumnya, mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha bersuara terkait dengan proses penangkapan dan ekstradisi Paulus Tannos di Singapura.
Dia membeberkan secara kronologis, Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP pada 2019. Tannos ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sugiharto, Irman, Markus Nari, Setya Novanto, dan yang lainnya.
"Tannos berperan sebagai salah satu konsorsium pelaksana proyek E-KTP di bawah bendera PT. Sandipala Arthaputra," kata Praswad seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Selasa 28 Januari 2025.
Â
Advertisement
Mantan Penyidik KPK Beberkan Kronologis Pencarian Buron Paulus Tannos
Kemudian pada 2022, KPK mengirimkan red notice ke markas Interpol di Lyon, Prancis. Namun diajukan banding/keberatan oleh pihak Tannos melalui pengacaranya, sehingga sampai saat ini red notice belum dikeluarkan oleh pihak International Criminal Police Organization/Interpol.
"Pada tahun 2023 tim penyidik berhasil mendeteksi keberadaan Tannos di Bangkok, setelah tim penyidik tiba di Bangkok, ternyata saat itu yang bersangkutan sudah berganti kewarganegaraan dan sudah menggunakan passport Guinnes Bissau, salah satu negara di Afrika Barat," ungkap Praswad.
"Sehingga pihak kepolisian Bangkok kesulitan memenuhi permintaan penangkapan Tannos oleh penegak hukum Indonesia," ujar mantan penyidik KPK ini menambahkan.
Praswad mencatat, pada 15 Februari 2022 Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi yang akan berlaku efektif mulai Maret 2024.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. Saat ini, Paulus diketahui masih menjalani penahanan sementara di Changi Prison, Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa perkara tersebut sepenuhnya ditangani oleh KPK, bukan oleh Kejagung.
"Perkara ini ditangani teman-teman KPK, tadi mereka yang tahu apa kebutuhannya untuk pemulangan yang bersangkutan. Kami selama ini melalui atase sudah memfasilitasi dan ke depan kita siap memberi bantuan," ujar Harli saat dihubungi, Minggu 26 Januari 2025.
Â
Kejagung Siap Bantu Ekstradisi Tannos
Sebelumnya, buronan kasus korupsi pengadaan KTP-el Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
Paulus Tannos saat ini ditahan di Changi Prison setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara. Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.
Atas penangkapan tersebut, pihak KPK, Kemenkum, Polri, dan Kejaksaan Agung langsung memulai proses pemenuhan berbagai dokumen dan persyaratan untuk segera memulangkan Tannos ke Indonesia.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Agustus 2019 lalu mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik alias e-KTP.
Empat orang tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.
KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut sekitar Rp2,3 triliun.
Meski demikian, salah satu tersangkanya, yakni Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, diduga melarikan diri ke luar negeri setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.
Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.
Advertisement