Gugatan Risma-Gus Hans Terkait Pilgub Jatim 2024 Tak Diterima MK

MK menilai dalil Pemohon terkait adanya manipulasi suara untuk paslon 02 Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak tidak beralasan menurut hukum.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 04 Feb 2025, 22:54 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2025, 22:46 WIB
Ketua MK Suhartoyo
Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin jalannya sidang di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur (Jatim) 2024 yang dilayangkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 03 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans 

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tutur Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengulas, bahwa dalil Pemohon terkait adanya manipulasi suara untuk paslon 02 Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dalam Sirekap tidak beralasan menurut hukum. Seperti soal persentase perolehan suara yang ada di Sirekap disebutnya dapat selalu stabil pada angka tertentu.

"Andai pun benar stabilnya persentase perolehan suara paslon nomor urut 02 pada Sirekap merupakan manipulasi, quod non, Pemohon tidak mendalilkan dalam permohonannya bahwa manipulasi pada Sirekap juga terjadi pada penghitungan suara riil yang dilakukan Termohon yang kemudian dilakukan rekapitulasi secara berjenjang pada tingkatan di atasnya," ujar Saldi.

Kemudian soal dalil adanya pengurangan suara untuk pasangan Risma-Gus Hans dan penambahan untuk pasangan Khofifah-Emil, hal itu juga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. 

Pihak Risma-Gus Hans juga dinilai tidak dapat membuktikan dugaan atas dampak penyaluran bansos program keluarga harapan terhadap elektabilitas pasangan Khofifah-Emil. Dengan begitu, kesimpulan yang diambil Pemohon disebut bersifat asumtif.

"Bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon yang menyatakan penyaluran Bansos PKH telah menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Saldi.

Sebelumnya, calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 03 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans menggugat hasil Pilkada Jawa Timur 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meyakini adanya manipulasi untuk mendongkrak suara paslon nomor urut 02, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak.

 

Minta MK Kabulkan Permohonannya

Kuasa Hukum Risma-Gus Hans, Triwiyono Susilo lewat petitumnya meminta MK mengabulkan permohonannya untuk seluruhnya. Dia juga meminta majelis hakim membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur tahun 2024 yang ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Desember 2024 pukul 21.30 WIB.

"Mendiskualifikasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut 02 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak karena telah melakukan pelanggaran secara terstruktur sistematis dan masif dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur tahun 2024," tutur Triwiyono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

Dia juga meminta MK memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur 2024 di seluruh TPS se-Provinsi Jawa Timur yang diikuti oleh pasangan calon nomor urut 01 Luluk Nur Hamidah dan H Lukmanul Hakim dan pasangan calon dengan nomor 03 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans.

"Dengan tidak mengikutsertakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor 02 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak," jelas dia.

 

Yakin Adanya Manipulasi Suara

Adapun dalam sidang perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025, Triwiyono meyakini adanya manipulasi suara untuk suara paslon nomor 02 Khofifah-Emil Dardak. Salah satunya terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

"Waktu 15.00 itu waktu Sirekap pertama tersimpan, jadi ada bedanya Yang Mulia, ada yang tersimpan dan ada yang terupload. Yang tersimpan itu adalah dari bukti kami dari sekitar 3 ribu (bukti untuk MK), banyak yang sudah tersimpan. Jadi kenapa kami katakan tersimpan, karena nanti ada perubahan di situ Yang Mulia," ungkap dia.

"Dari 15.00 ini dari paslon 02 ini Yang Mulia itu sudah mendapatkan 58,54 persen itu dari jam 15.00 diupload sampai tengah malah tidak ada perubahan naik satu persen pun Yang Mulia. Konstan, nah konstan inilah yang kami sampaikan karena C Hasil yang disimpan di Sirekap itu yang kami duga dimanipulasi. Itulah yang kami sampaikan adanya anomali Yang Mulia," sambungnya.

Diketahui, dalam Pilkada Jatim 2024, paslon calon gubernur-calon wakil gubernur nomor urut 01 Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim memperoleh 1.797.332 suara, paslon nomor urut 02 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak mendapatkan 12.192.165 suara, dan paslon nomor urut 03 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans mendapatkan 6.743.095 suara.

 

Infografis

Infografis MKMK Copot Jabatan Ketua MK Anwar Usman. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis MKMK Copot Jabatan Ketua MK Anwar Usman. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya