Liputan6.com, Jakarta - Pengamat hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, Polri harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan perkara pagar laut di pesisir laut Tangerang.
Jika ada pidana khusus korupsi atau suap dan gratifikasi, maka Kejagung lebih berwenang menanganinya.
Advertisement
"Kalau pun hanya ada pidana umum, toh juga hasil penyidikan Polri dalam penuntutannya harus dilakukan Kejaksaan Agung,” ungkap Abdul Fickar.
Advertisement
Jika ada temuan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun suap, Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menanganinya.
"Polri tidak memiliki kewenangan jika bukan tindak pidana umum," ungkapnya.
Menurutnya, masyarakat sangat berharap kasus pagar laut ini bisa dibongkar sampai akar-akarnya. Namun demikian masyarakat harus percaya perkara ini akan diusut tuntas.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memastikan akan memproses penyidikan kasus pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal itu disampaikan Djuhandhani menanggapi KPK dan Kejaksaan Agung yang ikut mengusut kasus pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, Banten.
"Saya rasa tidak (tumpang tindih). Kan sudah jelas pasalnya sudah berbeda," kata Djuhandhani di kantornya, Selasa (4/2/2025).
Belum Perlu Koordinasi
Djuhandhani menerangkan, kewenangan kepolisian mencari dugaan tindak pidana umum. Karena itu, dia menilai koordinasi dengan pihak KPK belum diperlukan.
"Karena KPK itu kan terkait dengan tindak pidana korupsi. Tugas kami hanya melaksanakan penyelidikan-penyidikan terkait tindak pidana umum. Dalam hal ini terkait kasus pemalsuan terkait dengan SHGB yang sudah muncul tersebut," ujar dia.
"Mungkin obyek kasusnya saja yang mungkin ada kemiripan, tapi pasal maupun subyek hukumnya berbeda," dia menambahkan.
Sementara terkait penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Djuhandhani mengaku belum mengetahui secara detail.
"Mungkin bisa tanyakan ke Kejagung. Tapi setahu saya kalau tindak pidana umum itu yang menangani adalah kepolisian. Nggak tahu kalau Kejagung menangani juga. Ini kami nggak tahu, malah dari rekan-rekan yang tahu," ujar dia.
Advertisement