MK Tolak Gugatan Pilkada Lumajang

Dengan begitu, pasangan nomor urut 1 Syahrazad Masdar dan As'at tetap menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lumajang terpilih 2013.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 08 Jul 2013, 21:58 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2013, 21:58 WIB
pengadilan130613b.jpg
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Lumajang tahun 2013 yang diajukan pasangan nomor urut 2, Agus Wicaksono dan Adnan Syarif dan pasangan nomor urut 3, Ali Mudhori dan Samsul Hadi. Dengan hasil ini, pasangan nomor urut 1, Syahrazad Masdar dan As'at tetap menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lumajang terpilih 2013.

"Menyatakan menolak eskepsi pihak terkait dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Senin (8/7/2013).

Mahkamah menimbang, keterangan baik pemohon, termohon maupun pihak terkait yang melampirkan bukti-bukti surat atau tulisan dari Pemohon, keterangan saksi pemohon, dalil Pemohon tidak dibuktikan dengan alat bukti yang meyakinkan bahwa Pengukuhan Panguyuban RT/RW tersebut mempengaruhi perolehan suara Pihak Terkait. Oleh karena itu menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak beralasan hukum.

Selain itu, dugaan adanya keterkaitan antara penundaan waktu pemilihan dan penggelembungan suara pun dinilai tidak beralasan. Hal itu juga tidak dapat dimasukkan sebagai pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif karena waktu penundaan pilkades dan tahapan pilkada terlalu jauh. Mahkamah juga tak menemukan adanya bukti kuat yang dapat meyakinkan bahwa penundaan itu berdampak pada penggelembungan suara.

"Berdasarkan UUD1945, UU No24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan UU No12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman maka Mahkamah memutuskan untuk menolak permohonan pemohon," tandas Akil. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya