Bila Terbukti Curi Dokumen BNN, Kompol AD Tak Dilindungi Polri

Pimpinan Polri pun tak akan melindungi perbuatan Kompol AD bila terbukti bersalah.

oleh Edward Panggabean diperbarui 11 Jul 2013, 16:32 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2013, 16:32 WIB
bnn-kantor130601b.jpg
Polri tak segan-segan menindak Kompol AD apabila terbukti mencuri dokumen di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur. Bahkan pimpinan Polri pun tak akan melindungi perbuatan Kompol AD bila terbukti bersalah.

"Bila Kompol AD salah, pimpinan tidak akan melindungi," tegas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompey di gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (11/7/2013).

Ronny menyatakan, Kompol AD saat bertugas di BNN menjabat Kepala Sub Direktorat Pengejaran BNN sejak 2009 hingga Januari 2013. Saat ini status Kompol AD masih terperiksa.

"Saat ini statusnya masih terperiksa, sebagai saksi. Nanti kita serahkan kasus Pidana Umumnya ke penyidik Tindak Pidana Umum. Nanti hasil pemeriksaan," ungkap dia.

Saat ini Kompol AD sudah diserahkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan untuk diperiksa soal dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin. Soal tindak pidana umum yang kemungkinan dilakukan Kompol AD, polisi akan menunggu pemeriksaan dari Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Mudah-mudahan tim juga bisa menyita dokumen tersebut dari kompol AD," pungkas Ronny. (Ism/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya