Gaji Staf MA yang Dibekuk KPK Rp 4 Juta

Djodi diakui menjabat sebagai PNS golongan IIIC dan mendapat gaji Rp 4 juta per bulannya.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 26 Jul 2013, 15:17 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2013, 15:17 WIB
rupiah-bri-130717b.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap staf Diklat Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman. Kepala Bidang Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengakui Djodi merupakan bekas petugas keamanan yang sudah diangkat menjadi pegawai MA.

Djodi diakui menjabat sebagai PNS golongan IIIC dan mendapat gaji Rp 4 juta per bulannya. "Namun, itu tidak bisa menjadi ukuran, karena gajinya kecil dan itu melakukan tindak pidana," ujar Ridwan di MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2013).

Hingga saat ini, MA sendiri belum tahu keterlibatan Djodi. Namun, diduga ia terlibat dengan proses suap untuk memuluskan kasus yang sedang ditangani oleh pengacara Mario Carnelio Bernardo. "Sampai saat ini kita belum tahu persoalan apa, dalam perkara apa. Karena itu kita serahkan sepenuhnya pada KPK," kata Ridwan.

Apabila terbukti menerima suap, lanjut Ridwan, maka sanksi berat akan menanti Djodi. KPK menangkap Djodi sekitar pukul 12.15 WIB. Selang beberapa waktu, pukul 13.20 WIB Mario yang juga keponakan advokat Hotma Sitompoel ditangkap penyidik di kantornya, Jalan Martapura, Jakarta pusat.  (Ism/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya