Keponakan Hotma Sitompoel Ditahan di Rutan KPK

Penahanan selama 20 hari ke depan ini menurut Bambang, sebagai upaya dalam mendalami kasus yang diduga masih melibatkan pihak-pihak lainnya.

oleh Sugeng Triono diperbarui 26 Jul 2013, 16:24 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2013, 16:24 WIB
tahanan-tipu-130606b.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah meningkatkan status 2 orang yang diduga terlibat praktik suap yaitu Mario Carlio Bernardo dan Djodi Supratman menjadi tersangka. Mereka pun langsung ditahan selama 20 hari di Rutan KPK.

"Mereka ditahan di Rumah Tahanan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jumat (26/7/2013).

Penahanan selama 20 hari ke depan ini menurut Bambang, sebagai upaya dalam mendalami kasus yang diduga masih melibatkan pihak-pihak lainnya. "Pemeriksaan intensif akan terus dilakukan," kata Bambang.

Sebelumnya, Djodi yang merupakan  pegawai Mahkamah Agung (MA) ditangkap di wilayah Jakarta Pusat setelah mengunjungi kantor pengacara tempat Mario bekerja.

Dari tangan Djodi penyidik menemukan tas warna cokelat selempang terdapat uang sekitar 80 juta. Saat ini jumlah uang yang diamankan masih terus dihitung. Sedangkan Mario ditangkap di kantornya sesaat setelah Djodi ditangkap. Djodi selain berprofesi sebagai pengacara juga dikenal sebagai keponakan pengacara kondang, Hotma Sitompoel. (Ary/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya