Keponakan Hotma Sitompoel Bantah Suap Pegawai MA

Usai diperiksa KPK, Mario yang juga keponakan pengacara kondang Hotma Sitompoel ini membantah dirinya berupaya Mahkamah Agung.

oleh Sugeng Triono diperbarui 26 Jul 2013, 20:10 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2013, 20:10 WIB
trik-suap-130515b.jpg

Pengacara Mario Carlio Bernardo akhirnya menyelesaikan pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan suap selama 24 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai diperiksa, Mario yang juga keponakan pengacara kondang Hotma Sitompoel ini membantah dirinya berupaya menyuap pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tapi saya hanya bisa bilang saya tidak pernah memberikan uang dalam rangka menyuap. Itu saja," kata Mario di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/7/2013).

Dia mengaku sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik KPK yang sejak Kamis 25 Juli kemarin memeriksanya secara intensif. "Dari kemarin sampai hari ini sudah menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan. Dan sekarang akan dilaksanakan penahanan," ujar Mario yang sudah mengenakan seragam tahanan KPK.

Juru Bicara KPK Johan Budi menegaskan, pihaknya telah menemukan 2 alat bukti terkait praktik penyuapan perkara kasasi di MA pada kasus pidana penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.

"DS (Djodi Supratman) ini diduga menerima pemberian dari MCB (Mario Carlio Bernardo) itu untuk mengurus proses kasasi di MA," ujar Johan Budi.

Untuk itu, sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan Mario melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sementara itu, DS diduga melanggar 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Tipikor," jelas Johan. (Riz/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya