Selain 6 pejabat, 2 petinggi Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian juga diperiksa jaksa penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) Paket I. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam proyek BLBU untuk petani yang bernilai sekitar Rp 209,8 miliar tahun 2012 itu.
"2 pejabat lain yang diperiksa R Aziz Hidayat selaku Irjen Kementan dan Feroza Sulfia Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi (TME) untuk provinsi Jambi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspekum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jakarta, Senin (29/7/2013).
Untung menjelaskan sebelumnya, Kejagung juga memeriksa 6 pejabat Irjen Kementan sebagai saksi. Yakni, Fahmi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementan, Dhani Permadi Ketua TME Aceh, Sigit Setiawan Ketua TME Bengkulu, Bambang Budhiyanto Riau, Gempur Aditya Bangka Belitung, dan Warsito Hadi Sumatera Selatan.
"Untuk 6 saksi yang menjabat Ketua TME, diperiksa terkait dengan kegiatan pemantauan dan pengawasan dari awal sampai akhir, pelaksanaan BLBU di setiap Propinsi yang menjadi tanggungjawab saksi-saksi. Termasuk, laporan dan evaluasi pelaksanaan proyek tersebut," jelas Untung.
Tersangka Baru
Secara terpisah, Direktur Penyidikan Adi Toegarisman mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Termasuk, kemungkinan Aziz dan Fahmi yang merupakan pejabat tinggi Kementan yang menangani proyek tersebut.
"Nanti dulu kita masih menyidik, tapi masih akan ditelusuri sejauh mana (keterlibatan yang bersangkutan)," pungkas Adi.
Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan dua tersangka yakni Trisno dan Mahfudi Husodo dari PT Hidayah Nur Wahana (HNW). Dugaan korupsi itu menurut jaksa, ada penyimpangan dalam penyaluran BLBU berupa padi lahan kering, padi hibrida, padi non hibrida, dan kedelai diduga tidak sesuai varietasnya, kurang volume dalam realisasinya serta beberapa pelaksanaan yang fiktif.
Proyek pengadaan benih itu akan ditebar untuk Paket I, yakni wilayah Aceh, Sumatra Barat, Bengkulu, Medan. Dari hasil penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup dan akan dikroscek ke lapangan pengadaan barang yang fiktif dan yang tidak sesuai dengan tender. (Adi)
"2 pejabat lain yang diperiksa R Aziz Hidayat selaku Irjen Kementan dan Feroza Sulfia Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi (TME) untuk provinsi Jambi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspekum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jakarta, Senin (29/7/2013).
Untung menjelaskan sebelumnya, Kejagung juga memeriksa 6 pejabat Irjen Kementan sebagai saksi. Yakni, Fahmi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementan, Dhani Permadi Ketua TME Aceh, Sigit Setiawan Ketua TME Bengkulu, Bambang Budhiyanto Riau, Gempur Aditya Bangka Belitung, dan Warsito Hadi Sumatera Selatan.
"Untuk 6 saksi yang menjabat Ketua TME, diperiksa terkait dengan kegiatan pemantauan dan pengawasan dari awal sampai akhir, pelaksanaan BLBU di setiap Propinsi yang menjadi tanggungjawab saksi-saksi. Termasuk, laporan dan evaluasi pelaksanaan proyek tersebut," jelas Untung.
Tersangka Baru
Secara terpisah, Direktur Penyidikan Adi Toegarisman mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Termasuk, kemungkinan Aziz dan Fahmi yang merupakan pejabat tinggi Kementan yang menangani proyek tersebut.
"Nanti dulu kita masih menyidik, tapi masih akan ditelusuri sejauh mana (keterlibatan yang bersangkutan)," pungkas Adi.
Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan dua tersangka yakni Trisno dan Mahfudi Husodo dari PT Hidayah Nur Wahana (HNW). Dugaan korupsi itu menurut jaksa, ada penyimpangan dalam penyaluran BLBU berupa padi lahan kering, padi hibrida, padi non hibrida, dan kedelai diduga tidak sesuai varietasnya, kurang volume dalam realisasinya serta beberapa pelaksanaan yang fiktif.
Proyek pengadaan benih itu akan ditebar untuk Paket I, yakni wilayah Aceh, Sumatra Barat, Bengkulu, Medan. Dari hasil penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup dan akan dikroscek ke lapangan pengadaan barang yang fiktif dan yang tidak sesuai dengan tender. (Adi)