Tersangka Chevron Alexiat Tirtawidjaja Mangkir Panggilan Kejagung

Alexiat diduga selama ini berada di Amerika Serikat, dengan alasan menjaga suaminya yang sakit keras.

oleh Edward Panggabean diperbarui 19 Agu 2013, 20:19 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2013, 20:19 WIB
berkas-chevron-130522b.jpg
Mantan General Manager (GM) Chevron Alexiat Tirtawidjaja, 1 dari 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia, mangkir dari panggilan Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan untuk mendalami kasus ini, jaksa penyidik telah menjadwalkan Alexiat untuk diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka.

"Dugaan Tindak Pidana Korupsi  Chevron, hingga pukul 15.00 Wib, tersangka AT, Mantan GM SLN Operation PT.CPI belum hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Untung, di Kejagung,  Jakarta, Senin (19/8/2013).

Alexiat diduga berada di Amerika Serikat dengan alasan menjaga suaminya yang sakit keras. Padahal sejak kasus ini bergulir Alexiat sudah menjadi tersangka.

Dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 100 miliar itu,  Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 7 tersangka. Baru 3 dari 5 tersangka PT CPI yang divonis Pengadilan Tipikor, yaitu Manajer SLN dan SLS Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Provinsi Riau Widodo dan Team Leader SLS Migas Kukuh Kertasafari.

Sedangkan tersangka Bachtiar Abdul Fatah masih diproses di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara General Manager (GM) PT CPI Alexiat Tirtawidjaja sejak ditetapkan sebagai tersangka belum diperiksa.  2 Tersangka dari pihak kontraktor telah diputus hakim Tipikor. Kedua terdakwa itu yakni Direktur PT Sumigita Jaya Herlan bin Ompo divonis 6 tahun bui dan Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri divonis 5 tahun penjara. (Adi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya