Bunuh Siti Mahasiswi Unpam, Pacar Terancam Hukuman Mati

Korban Siti Halimah Tsu'diyah (21), merupakan mahasiswi Universitas Pamulang (Unpam).

oleh Riz diperbarui 20 Agu 2013, 11:09 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2013, 11:09 WIB
tangkap-gay-xyz-130729b.jpg

Suali alias Ali (25) ditangkap jajaran Polsek Rumpin, Bogor. Ia merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap pacarnya sendiri, Siti Halimah Tsu'diyah (21), yang merupakan mahasiswi Universitas Pamulang (Unpam).

Kapolsek Rumpin, Bogor Kompol Nundun Radiaman menyatakan, atas perbuatannya, Ali dijerat dengan sejumlah pasal KUHP, yakni pasal 338, 340 dan 365. Yang salah satunya bakal menjerat Ali hukuman mati.

"Ia dijerat pasal berlapis. 338, 340 dan 365," ungkap Nundun saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (20/8/2013).

Dalam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, disebutkan, apabila terbukti pelaku akan dipidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal 340 tentang pembunuhan berencana akan menjerat pelaku dengan pidana mati atau seumur hidup.

Sedangkan Pasal 365 bakal menjebloskan pelaku pidana hukuman mati atau bui seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. "Kini polisi masih melakukan proses hukum kepada Ali," jelas Nundun.

Siti diketahui menghilang sejak Lebaran pertama, Kamis 8 Agustus lalu. Kemudian gadis yang tinggal di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten ini baru ditemukan tewas di pinggir Sungai Cisadane, Rumpin, pada Minggu pagi 11 Agustus petang. Siti ditemukan tak bernyawa dalam keadaan terbungkus karung dan leher terjerat.

Sebelum menghilang, Siti diketahui sempat menulis status Facebook. Lewat akunnya 'Shitychephecex Rastafarauyeeh', pada Kamis 8 Agustus lalu, pukul 16.37 WIB, Siti mengungkap dirinya sedang naik getek di sebuah sungai dengan air deras.

"Sumpah baru kali ini gue naik getek mana ne kali ya deres bngt lgi," tulis Siti.

Nundun mengaku polisi berhasil mengungkap Ali sebagai pembunuh Siti berkat status Facebook gadis tersebut. "Membantu banget statusnya (di facebook)," ujar Nundun. (Riz/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya