Selembar US$ 100 `terselip` di dalam buku profil Inspektur Jenderal Djoko Susilo selama jadi Kepala Korlantas Polri. Buku itu diberikan Irjen Djoko kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lampiran dari berkas pledoi terdakwa korupsi simulator SIM itu.
KPK menilai tindakan itu tak dapat dianggap sepele. Karena tindakan itu sudah menghina lembaga peradilan (contempt of court).
"Tindakan itu jelas bukan masalah sederhana dan tindakan itu sudah bisa dikualifikasikan sebagai contempt of court dan bukan sekadar pencemaran pada jaksa KPK saja," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Rabu (28/8/2013).
Menurutnya, pimpinan KPK akan memanggil tim jaksa yang menangani perkara korupsi simulator SIM untuk meminta keterangan lebih lanjut. "Kami akan komunikasi dengan para JPU KPK untuk mengkaji proses kejadian dan langkah tindak lanjutnya," ujarnya.
Kuasa hukum Djoko, Teuku Nasrullah berkelit tidak ada niatan atau kesengajaan terdakwa maupun pengacara untuk menghina jaksa terkait selipan uang 100 dolar Amerika tersebut.
"Menjadi bodoh sekali saya kalau ada upaya kesengajaan. Karena kami kan sedang membela terdakwa," kata Nasrullah di sela-sela persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/8/2013). (Ary/Ism)
KPK menilai tindakan itu tak dapat dianggap sepele. Karena tindakan itu sudah menghina lembaga peradilan (contempt of court).
"Tindakan itu jelas bukan masalah sederhana dan tindakan itu sudah bisa dikualifikasikan sebagai contempt of court dan bukan sekadar pencemaran pada jaksa KPK saja," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Rabu (28/8/2013).
Menurutnya, pimpinan KPK akan memanggil tim jaksa yang menangani perkara korupsi simulator SIM untuk meminta keterangan lebih lanjut. "Kami akan komunikasi dengan para JPU KPK untuk mengkaji proses kejadian dan langkah tindak lanjutnya," ujarnya.
Kuasa hukum Djoko, Teuku Nasrullah berkelit tidak ada niatan atau kesengajaan terdakwa maupun pengacara untuk menghina jaksa terkait selipan uang 100 dolar Amerika tersebut.
"Menjadi bodoh sekali saya kalau ada upaya kesengajaan. Karena kami kan sedang membela terdakwa," kata Nasrullah di sela-sela persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/8/2013). (Ary/Ism)