Golkar Dukung PKPU Pembatasan Alat Peraga Caleg

Pemberlakuan aturan tersebut dinilai dapat membuat seorang calon bekerja agar dikenal di Dapilnya, tidak sekadar mengandalkan baliho.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 04 Sep 2013, 12:21 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2013, 12:21 WIB
nurul-arifin130404c.jpg
Wasekjen Partai Golkar Nurul Arifin mendukung revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 1 Tahun 2013, yang mencantumkan pembatasan alat peraga yang digunakan para caleg. Nurul menilai pemberlakuan aturan tersebut dapat membuat seorang calon bekerja agar dikenal di Dapilnya, tidak sekadar mengandalkan baliho.

"Ini jadi pendidikan politik untuk masyarakat, mereka tidak hanya kenal secara gambar, iklan, face to face. Jadi tidak seperti membeli kucing dalam karung," kata Nurul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2013).

Nurul menilai, peraturan tersebut harus didukung. Dan incumbent dituntut untuk memperlihatkan pengalamannya dalam mengumpulkan suara. "Ini adalah ujian bagi dia, apakah publik sudah kenal dia, ini akan menjadi batu ujian," ujar Nurul.

Sementara dari segi non-incumbent, peraturan pembatasan alat peraga dapat menjadi hal positif pula di mana caleg baru itu dituntut untuk berjuang dari nol. Kemudian, hal positif lain dari peraturan ini adalah efisiensi dana kampanye.

"Jadi tidak jor-joran karena banyak pendatang baru yang banyak duit. Incumbent dan pendatang baru direm hasrat baru untuk jor-joran logistiknya," papar mantan artis itu.

Nurul juga menambahkan, dengan pemilihan suara terbanyak, otomatis membuat partai tersebut juga berkontribusi untuk ikut mempromosikan calegnya.

"Saya belum memproduksi 1 baliho pun, baliho itu mahal, belum pasang, nyewa tanah. Saya bikin stiker saja, dan door to door kampanye, saya pendekatan personal," tandas Nurul. (Mut/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya