Koordinator Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar 'mencium' banyak kejanggalan di balik pengabulan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sudjiono Timan, koruptor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia menduga kuat ada suap di balik putusan tersebut. "Terhadap kemungkinan ada 'bau anyir' suap di balik lolosnya PK Sudjiono Timan, kemungkinan itu sangat terbuka," kata Erwin kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (5/9/2013).Erwin mengungkap, kejanggalan dalam putusan itu salah satunya bisa dilihat dari status istri Sudjiono yang menjadi pemohon PK. Berdasar Pasal 263 ayat 2 KUHAP, yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli waris jika terpidana sudah meninggal dunia.Hasdiawati, kuasa hukum Sudjiono yang mendampingi istri Sudjiono, menurut Erwin, tidak mungkin tak mengetahui ketentuan tersebut. "Bagi para advokat pasti tahulah soal proses PK itu. Namun yang namanya advokat yang bertindak untuk kepentingan kliennya, tentu saja akan berusaha untuk mematahkan atau membobol aturan tersebut," ujar dia.Untuk itu, Erwin menitikberatkan bahwa poin semuanya berada di majelis PK. Sebab mereka yang memiiki kewenangan untuk memutus PK tersebut, meski salah satu anggota majelisnya menyatakan beda pendapat (dissenting opinion)."Kok bisa aturan yang sudah jelas itu dilabrak?" ucap dia.Karena itu, sambung Erwin, KY harus menyelidiki kejanggalan-kejanggalan di dalam putusan itu. Sebab diduga ada pelanggaran kode etik perilaku oleh majelis PK."Makanya kami minta KY selidiki itu. Kami menduga keras ada pelanggaran kode etik yang disengaja dilakukan hakim PN dan MA yang memeriksa perkara tersebut," jelasnya."Selain meminta penyelidikan KY terhadap pelanggaran kode etik itu, kami juga meminta KY untuk melaporkannya ke KPK jika ditemukan pelanggaran pidana."Sebelumnya, salah satu anggota majelis PK, Hakim Agung Sri Murwahyuni memberikan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dengan anggota majelis PK lainnya dalam putusan PK Sudjiono itu. Salah satu alasan Sri dissenting adalah soal status ahli waris istri Sudjiono.Sebab dalam Pasal 263 ayat 2 KUHAP, bahwa yang bisa mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya jika terpidana itu sudah meninggal dunia.Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK yang diajukan Sudjiono Timan. Padahal koruptor dana BLBI itu dalam tingkat kasasi oleh MA divonis 15 tahun penjara.Sudjiono Timan adalah Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Dalam perkara korupsi BLBI, Sudjiono dinilai telah merugikan Negara sebesar US$ 120 juta dan Rp 98,7 juta. (Mut/Ism)
ILR: Ada `Bau Anyir` di Balik PK Sudjiono Timan
Kejanggalan dalam putusan itu salah satunya bisa dilihat dari status istri Sudjiono yang menjadi pemohon PK.
Diperbarui 05 Sep 2013, 10:56 WIBDiterbitkan 05 Sep 2013, 10:56 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tanda Sel Kanker Mati, Pahami Proses Remisi dan Pemulihan
Genjot Efisiensi Pasar Surat Utang, BEI Resmi Luncurkan Transaksi Repo
Tanda Diabetes: Kenali Gejala dan Cara Pencegahannya
Rahasia Singkong Rebus Empuk dan Merekah Sempurna, Mudah Dipraktikkan
Diumumkan Prabowo, Ojol hingga Kurir Online Dapat THR
Tanda Rambu Lalu Lintas, Panduan Lengkap untuk Keselamatan di Jalan
Prabowo Imbau Perusahaan Beri Bonus Hari Raya untuk Pengemudi dan Kurir Online
Mentan Minta Perusahaan yang Korupsi Minyakita Ditindak: Kalau Bisa Pidana dan Perdata
350 Kata untuk Minta Maaf saat Lebaran yang Menyentuh Hati
VIDEO: KPK Temukan Dugaan Harga MBG 'Disunat' dari Rp10 Ribu Jadi Rp8 Ribu per Porsi
30 Tahun Vietnam di ASEAN, Sekjen Kao Kim Hourn Sorot Kontribusi Besar Negaranya bagi Kawasan
Tanda Gula Darah Tinggi, Kenali Gejala dan Cara Mencegahnya