Belum Ada Tersangka GOR Koja, Polisi Mengincar Pimpinan Lapangan

"Iya, mengarah kepada pimpinan lapangan. Karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakut AKBP Daddy Hartady.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 24 Sep 2013, 18:08 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2013, 18:08 WIB
gor-investigasi-130920-c.jpg
Mapolres Jakarta Utara kini sudah memeriksa 20 saksi terkait ambruknya GOR Koja, Jakarta Utara. Dalam waktu dekat, polisi akan menetapkan tersangka peristiwa yang menyebabkan 7 orang luka-luka itu.

"Belum ada tersangka. Kita masih dalam penyelidikan. Sudah 20 saksi kita ambil keterangan. Ada 2 lainnya menyusul. Yang jelas di lokasi yang kena dan yang bertugas di lokasi," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Daddy Hartady, di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (24/9/2013).

Daddy menuturkan, Puslabfor Mabes Polri masih melakukan olah TKP sejak Senin 23 September. Material bangunan dari lokasi kejadian dibawa guna membuktikan adanya kesalahan komposisi bangunan. Hasil penyelidikan sementara mengarah kepada penanggung jawab lapangan.

"Iya, mengarah kepada pimpinan lapangan. Pasal 360 ayat 1 KUHP, yaitu karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan dan luka berat terhadap orang lain di mana para pekerja proyek," jelas Daddy.

Polisi sejauh ini sudah memeriksa 20 saksi. Di antaranya, 2 korban luka yang dirawat di Rumah Sakit Pelabuhan, 8 buruh, 2 petinggi PT Ganiko Adi Perkasa. Saksi lain yang diperiksa yakni penyedia beton, sopir, dan karyawan operator pompa, termasuk Kadispor, dan konsultan pengawas. (Rmn/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya