Menakertrans: Wilfrida Harus Bebas dari Vonis Mati Malaysia

Muhaimin tak mempermasalahkan kedatangan Prabowo Subianto dalam persidangan Wilfrida.

oleh Rinaldo diperbarui 01 Okt 2013, 17:04 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2013, 17:04 WIB
wilfrida-130930b.jpg
Pemerintah menegaskan sudah mengerahkan semua upaya untuk membantu Wilfrida, TKI yang bekerja di Malaysia dan tengah dijerat hukum karena dituduh membunuh. Hingga kini bantuan hukum yang diberikan kepada pekerja migran asal Belu, Nusa Tenggara Timur itu dianggap sudah bagus dan pemerintah memasang target untuk membebaskan Wilfrida.

"Kerja kita sudah sistematis dan target kita Wilfrida harus bebas," tegas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/10/2013).

Selain itu, Muhaimin juga mengatakan sudah memberi sanksi bagi perusahaan yang memberangkatkan Wilfrida ke luar negeri. "Kita sudah membekukan sementara perusahaan  yang memberangkatkan Wilfrida, karena dia memang berangkat ilegal," ujar Muhaimin.

Selanjutnya, kata Muhaimin, pemerintah akan mempercepat upaya pendataan TKI yang ada di Malaysia agar tak lagi jadi TKI ilegal. "Kita akan menyempurnakan TKI yang bekerja di Malaysia dan belum punya dokumen. Targetnya, sampai 3 bulan ke depan akan ada 70 ribu TKI tak berdokumen atau ilegal jadi legal," jelas Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Agar kejadian serupa tak terus terulang, Muhaimin mengaku tengah melakukan sejumlah langkah. "Kita akan membuka lapangan kerja di dalam negeri seluas-luasnya dan melakukan sosialisasi tentang larangan berangkat kerja ke luar negeri kalau usia belum cukup, tanpa persiapan, dan tanpa prosedur resmi.

Terkait dengan kehadiran Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto, dalam persidangan Wilfrida, Muhaimin mengaku hal itu biasa saja. "Pengacara kan tetap dari kita, mereka cuma datang, menyemangati, mendorong, ya bagus, terima kasih. Tapi sampai saat ini kita saja yang menangani dengan pengacara tetap yang ada di KJRI dan KBRI," jelasnya.

Hal itu diungkapkan Muhaimin agar semuanya tahu, bahwa yang memberikan bantuan hukum bagi Wilfrida hingga kini adalah pemerintah. "Jadi urusan Wilfrida kalau ada yang membantu kita senang, tapi bahwa kita punya tim pengacara yang solid, tak ada persoalan," pungkasnya. (Ado/Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya