3 Anak Buah Adik Ratu Atut Dicegah KPK ke Luar Negeri

KPK meminta permohonan cegah untuk 3 karyawan perusahaan milik adik Ratu Atut, Tubagus Chaery Wardana, dalam kasus dugaan suap di MK.

oleh Sugeng Triono diperbarui 16 Okt 2013, 18:08 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2013, 18:08 WIB
atut-harta-131012b.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengirimkan surat permohonan pencegahan terhadap 3 pihak swasta ke luar negeri. Pencegahan itu terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Tubagus Chaery Wardana alias Wawan.

Ketiganya yang diketahui sebagai karyawan di salah satu perusahaan Wawan adalah, Yahya Rodiah, Dadang Priatna, dan Muhammad Amaluddin. Wawan sendiri adalah adik dari Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

"Benar yang bersangkutan dicegah bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (16/10/2013).

Permohonan pencegahan itu kata Johan sudah dikirim lembaganya ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak hari ini.

"Ini berkaitan dengan Pilkada Lebak, Banten. Dan pencegahan ini bertujuan agar jika sewaktu-waktu yang bersangkutan akan diperiksa tidak sedang berada di luar negeri," jelas Johan. (Ado/Mut)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya