PDIP: Presiden Terlalu Reaktif Keluarkan Perppu MK

"Niatnya pemerintah baik, kaget, ikut juga marah. Tetapi kan juga harus jernih tidak harus reaktif pemerintah," kata Trimedya.

oleh Riski Adam diperbarui 21 Okt 2013, 16:50 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2013, 16:50 WIB
trimedya-130920-c.jpg
Ketua Bidang Hukum DPP PDIP Trimedya Panjaitan menilai, pemerintah terlalu reaktif mengeluarkan Peraturaan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) `penyelamatan` Mahkamah Konstitusi (MK).

"Niatnya pemerintah baik, kaget, ikut juga marah. Tetapi kan juga harus jernih tidak harus reaktif pemerintah," kata Trimedya di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/10/2013).

Anggota Komisi III DPR itu tak sepaham jika penerbitan Perppu penyelamatan MK hanya sebagai pengalihan isu yang belakangan berkembang. Penerbitan Perppu tersebut, kata Trimedya, hanya untuk pencitraan Pemerintah SBY.

"Saya juga nggak sependapat kalau ini dianggap pengalihan isu. Mungkin pemerintah mencoba mencari pencitraan untuk menbenahi MK ini. Tetapi kan karena tergesa-gesa jadi enggak cermat," tukasnya. (

Presiden SBY akhirnya meneken Perppu tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai dapat memperbaiki MK. "Perppu MK ini yang baru saja ditandatangani presiden," ujar Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto di gedung Agung Yogyakarta, Yogyakarta, Kamis 17 Oktober lalu. Berikut isi lengkap Perppu MK yang diteken SBY.  (Rmn/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya