Pengacara LHI Sebut Hakim Perpanjangan Tangan KPK

Fathanah yang juga terdakwa suap impor daging dan pencucian uang itu divonis 14 tahun penjara.

oleh Sugeng Triono diperbarui 05 Nov 2013, 14:18 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2013, 14:18 WIB
luthfi-pengacara-131105b.jpg
Kubu terdakwa suap impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) menyatakan sangat kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis terhadap Ahmad Fathanah. Fathanah yang juga terdakwa suap impor daging dan pencucian uang itu divonis 14 tahun penjara.

Kuasa hukum LHI, Zainuddin Paru pun menilai hakim yang mengadili perkara Fathanah tidak netral dan bertindak layaknya perpanjangan tangan Komisioner KPK.

"Kami melihat Majelis Hakim tidak lebih memposisikan sebagai Tuhan yang mengadili di bumi. Tapi perpanjangan tangan dari komisioner (KPK) saja," kata Zainuddin Paru di Jakarta, Selasa (5/11/2013).

Zainuddin minta hakim berlaku adil dan netral dalam menyidangkan kasus tersebut. Zainuddni keberatan nama kliennya yang juga mantan Presiden PKS itu disebut-sebut Hakim Tipikor Joko Subagyo terlibat bersama Fathanah dalam suap impor daging.

"Kami keberatan dinyatakan majelis melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Itu perbuatan pribadi sendiri (Fathanah) yang berjalan dan tidak diperintahkan yang lain," tukas Zainuddin. (Adi/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya