Dihadang Dosen dan Mahasiswa, Pengadilan Batal Eksekusi Usakti

Ribuan civitas akademika berkumpul dan memblokade pintu masuk kampus Trisakti, Jakarta Barat, Rabu (6/11/2013).

oleh Edward Panggabean diperbarui 06 Nov 2013, 20:11 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2013, 20:11 WIB
trisaktiichl-2-131106.jpg
Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali batal melaksanakan eksekusi lahan Universitas Trisakti. Ribuan civitas akademika berkumpul dan memblokade pintu masuk kampus Trisakti, Jakarta Barat, Rabu (6/11/2013).

Saat proses eksekusi, Juru Sita PN Jakbar Sulaiman mengaku kesulitan untuk masuk. Pihaknya pun membatalkan eksekusi itu agar menghindari bentrokan.

"Sikap civitas akademika Usakti menolak eksekusi lantaran putusan Mahkamah Agung adalah non-executable," kata Arbiyoto, selaku dosen Usakti dan juga mantan Hakim Agung saat dialog dengan juru sita.

Selain itu, penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi kampus karena dapat mengganggu proses penegerian yang sedang ditempuh Universitas Trisakti.Ā  Karena dialog tidak menemui jalan keluar, massa yang berkerumun pun meminta petugas PN dan Polisi yang menjaga keamanan untuk mundur.

Sementara Ketua Tim Pemulihan dan Informasi Usakti, Advendi Simangunsong mengatakan, seluruh civitas akademika Usakti telah membulatkan tekadnya mempertahankan kampus agar tidak jatuh ketangan swasta.

Untuk mempertahankan agar eksekusi tidak terjadi, dukungan terhadap civitas akademika Usakti datang dari perwakilan mahasiswa yang berasal 10 kampus se-Jabodetabek yang tergabung dalam Aliansi Penyelamat Aset Negara (Alpan). Mereka pun bergabung untuk bertahan di pintu gerbang kampus.

Koordinator Lapangan Alpan, Noval mengatakan, kehadiran mereka dan teman-temannya untuk mempertahankan aset negara dari tangan asing, dan berjuang melawan antek-antek yang berusaha menggagalkan proses penegerian Usakti dengan melakukan eksekusi.

"Maka kami datang untuk bergabung bersama mereka," ungkap Noval.

Sementara itu, Ketua Tim Reposisi dan Penegerian Usakti, Dadan Umar Daihani menyatakan, langkah penegerian merupakan sebuah upaya penyelesaian sengketa yang terjadi antara Usakti dengan Yayasan Trisakti.

Sengketa itu terkait dengan Pengelolaan dan pembinaan kampus pahlawan reformasi tersebut yang telah disepakati 4 komponen yang mewakili civitas akademika Usakti, yaitu Senat, Majelis Guru Besar, Rektorat, dan Forum Komunikasi Karyawan Usakti. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya