Tidak ada satu pun profesi di negeri ini yang kebal hukum, termasuk dokter. Pernyataan Denny tersebut disampaikan menanggapi protes atas dugaan kriminalisasi terhadap dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani dan 2 rekannya di Manado, Sulawesi Utara.
"Prinsip dasarnya, siapa pun yang bersalah dihukum, sebagaimana yang tidak bersalah dibebaskan," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana di sela kunjungannya di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2013).
Denny pun mencontohkan profesi-profesi yang kini terjerat kasus hukum, seperti kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan Jaksa Urip Tri Gunawan.
"Ada juga gubernur, bupati, anggota DPR, tidak terkecuali dokter," kata Denny.
Menurut dia, berbeda jika kasus hukum yang dihadapi merupakan perkara perdata. Denny memisalkan hakim yang digugat secara perdata karena putusannya.
"Tapi kalau pidana tidak ada yang kebal. Tinggal alat buktinya, kalau mencukupi ya dihukum," ujar mantan anggota Tim Pemberantasan Satgas Mafia Hukum ini. (Ant/Ism/Yus)
"Prinsip dasarnya, siapa pun yang bersalah dihukum, sebagaimana yang tidak bersalah dibebaskan," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana di sela kunjungannya di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2013).
Denny pun mencontohkan profesi-profesi yang kini terjerat kasus hukum, seperti kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan Jaksa Urip Tri Gunawan.
"Ada juga gubernur, bupati, anggota DPR, tidak terkecuali dokter," kata Denny.
Menurut dia, berbeda jika kasus hukum yang dihadapi merupakan perkara perdata. Denny memisalkan hakim yang digugat secara perdata karena putusannya.
"Tapi kalau pidana tidak ada yang kebal. Tinggal alat buktinya, kalau mencukupi ya dihukum," ujar mantan anggota Tim Pemberantasan Satgas Mafia Hukum ini. (Ant/Ism/Yus)