Empat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali datang Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur. Mereka memeriksa anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat Tri Yulianto terkait aliran dana dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
"Betul petugas KPK datang ke rumah sakit sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka memeriksa Pak Tri," kata Kepala Humas RS Premier Jatinegara Sukendar saat dihubungi di Jakarta, Jumat (6/12/2013).
Saat tiba di rumah sakit, 4 petugas KPK itu langung naik ke lantai 7. Mereka memeriksa Tri yang tengah dirawat di ruangan rawat inap nomor 756. "Diperiksanya langsung di ruang rawat inap. Ruang 756. Sampai sekarang masih berlangsung," tutur Sukendar.
Saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis 28 November yang lalu, Rudi mengaku memberikan uang sebesar US$ 200 ribu untuk anggota Komisi VII. Uang tersebut diserahkan ke Tri Yulianto.
Soal aliran uang ke politisi Senayan itu juga pernah terungkap dalam dokumen yang beredar. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa politisi Demokrat yang juga Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana meminta uang THR. Uang THR sebesar US$ 200 ribu yang diminta Sutan itu kemudian diserahkan melalui Tri Yulianto di All Fresh di Jl Gatot Subroto Jakarta pada 26 Juli 2013.
Sementara, Sutan Bhatoegana membantah telah menerima uang itu, baik langsung dari Rudi maupun dari Tri Yulianto. "Tanyakan ke Tri, itu lebih bagus, jelas itu masalah. Tanya saja kawan itu, saya terima atau tidak. Saya tidak pernah menerima duit itu. Tidak ada. Insya Allah tidak ada," kata Sutan saat berbincang dengan Liputan6.com, 15 November 2013. (Eks/Yus)
"Betul petugas KPK datang ke rumah sakit sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka memeriksa Pak Tri," kata Kepala Humas RS Premier Jatinegara Sukendar saat dihubungi di Jakarta, Jumat (6/12/2013).
Saat tiba di rumah sakit, 4 petugas KPK itu langung naik ke lantai 7. Mereka memeriksa Tri yang tengah dirawat di ruangan rawat inap nomor 756. "Diperiksanya langsung di ruang rawat inap. Ruang 756. Sampai sekarang masih berlangsung," tutur Sukendar.
Saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis 28 November yang lalu, Rudi mengaku memberikan uang sebesar US$ 200 ribu untuk anggota Komisi VII. Uang tersebut diserahkan ke Tri Yulianto.
Soal aliran uang ke politisi Senayan itu juga pernah terungkap dalam dokumen yang beredar. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa politisi Demokrat yang juga Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana meminta uang THR. Uang THR sebesar US$ 200 ribu yang diminta Sutan itu kemudian diserahkan melalui Tri Yulianto di All Fresh di Jl Gatot Subroto Jakarta pada 26 Juli 2013.
Sementara, Sutan Bhatoegana membantah telah menerima uang itu, baik langsung dari Rudi maupun dari Tri Yulianto. "Tanyakan ke Tri, itu lebih bagus, jelas itu masalah. Tanya saja kawan itu, saya terima atau tidak. Saya tidak pernah menerima duit itu. Tidak ada. Insya Allah tidak ada," kata Sutan saat berbincang dengan Liputan6.com, 15 November 2013. (Eks/Yus)