Luthfi Hasan: Saya Akan Lanjutkan Proses Hukum di Dunia & Akhirat

Luthfi mengaku tak terganggu dengan sejumlah asetnya yang diputuskan akan disita negara.

oleh Sugeng Triono diperbarui 09 Des 2013, 22:21 WIB
Diterbitkan 09 Des 2013, 22:21 WIB
luthfi-3-131209c.jpg
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku tidak terlalu memikirkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman penjara kepadanya selama 16 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar.

Selaku terdakwa pada kasus suap kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang, Luthfi mengaku tak terganggu dengan sejumlah asetnya yang diputuskan akan disita negara. Bagi Luthfi, hal terberat yang harus dihadapinya adalah saat dirinya 'dipaksa' mengakui kesalahan yang tak pernah diperbuat olehnya.

"Maka saya tidak menerima keputusan itu. Dan saya akan melanjutkan proses hukum berikutnya, baik proses hukum di dunia ini maupun di akhirat nanti," ujar Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2013).

"Saya tidak mempermasalahkan jumlah tahun atau jumlah aset yang diambil negara. Tetapi saya memperkarakan masalah hukum," lanjutnya.

Kekecewaan yang paling mendasar selama persidangan yang diketuai oleh Hakim Gusrizal kata Luthfi, hakim menjatuhkan hukuman tanpa mempertimbangkan pembelaan yang dilakukan pihaknya.

"Tidak ada satu pun pembelaan yang diajukan oleh pengacara saya yang dipertimbangkan. Semuanya dikesampingkan. Padahal mereka telah berkerja keras membuktikan satu persatu dalam prosesi persidangan tentang fakta apa yang mereka tulis," demikian Luthfi Hasan. (Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya