RW, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI) yang diduga menjadi korban asusila dari sastrawan Sitok Srengenge memenuhi panggilan kepolisian siang tadi. RW menuntut Sitok mempertanggungjawabkan tindakan asusila yang dituduhkan pada pria yang telah beranak dan beristri itu.
Namun kepada pengacaranya, RW menyatakan, tak sudi untuk dinikahi sang sastrawan. "Korban (RW) tidak sudi dinikahi oleh Sitok," kata pengacara RW, Iwan Pangka di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/12/2013).
"Tidak, klien kami nggak sudi dinikahi pelaku, secara keberadaannya menghancurkan korban," tegasnya.
Iwan menyatakan, pihaknya akan memperkarakan kasus asusila tersebut secara pidana dan perdata. Selain itu, Sitok juga harus meminta maaf secara pribadi kepada RW dan keluarganya, serta kepada seluruh civitas akademika UI.
"Ini klien kami korban perkosaan lho. Kami meminta Sitok harus meminta maaf kepada keluarga korban, kepada kampus dan kepada dunia seni yang sudah dicoreng olehnya. Dan harus bertanggung jawab dan dihukum berat," ucapnya.
Lalu bagaimana dengan janin berusia 7 bulan yang kini tengah dikandung RW? "Itu janinnya, selanjutnya akan ada langkah-langkah perdata untuk janin kandungan RW," pungkas Iwan.
Pada Jumat 29 November lalu, Sitok dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh RW karena dianggap tidak bertanggung jawab dan diduga melakukan intimidasi dan asusila terhadap RW. Ia mengadukan Sitok dengan Pasal 351 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. (Ndy/Yus)
[baca juga: Mahasiswi Korban Asusila Sastrawan Jalani Pemulihan Traumatik]
Namun kepada pengacaranya, RW menyatakan, tak sudi untuk dinikahi sang sastrawan. "Korban (RW) tidak sudi dinikahi oleh Sitok," kata pengacara RW, Iwan Pangka di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/12/2013).
"Tidak, klien kami nggak sudi dinikahi pelaku, secara keberadaannya menghancurkan korban," tegasnya.
Iwan menyatakan, pihaknya akan memperkarakan kasus asusila tersebut secara pidana dan perdata. Selain itu, Sitok juga harus meminta maaf secara pribadi kepada RW dan keluarganya, serta kepada seluruh civitas akademika UI.
"Ini klien kami korban perkosaan lho. Kami meminta Sitok harus meminta maaf kepada keluarga korban, kepada kampus dan kepada dunia seni yang sudah dicoreng olehnya. Dan harus bertanggung jawab dan dihukum berat," ucapnya.
Lalu bagaimana dengan janin berusia 7 bulan yang kini tengah dikandung RW? "Itu janinnya, selanjutnya akan ada langkah-langkah perdata untuk janin kandungan RW," pungkas Iwan.
Pada Jumat 29 November lalu, Sitok dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh RW karena dianggap tidak bertanggung jawab dan diduga melakukan intimidasi dan asusila terhadap RW. Ia mengadukan Sitok dengan Pasal 351 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. (Ndy/Yus)
[baca juga: Mahasiswi Korban Asusila Sastrawan Jalani Pemulihan Traumatik]