Politisi Hanura Bambang Soeharto Segera Diperiksa KPK

KPK memastikan segera memeriksa Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura Bambang Wiratmadji Soeharto terkait suap Jaksa Praya.

oleh Sugeng Triono diperbarui 16 Des 2013, 18:54 WIB
Diterbitkan 16 Des 2013, 18:54 WIB
bambang-w-soeharto-131216b.jpg
KPK memastikan dalam waktu dekat segera memeriksa Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura Bambang Wiratmadji Soeharto. Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap Jaksa Praya, Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pihak lain yang pasti akan diperiksa oleh lembaganya adalah Kepala Pengadilan Negeri Praya, H Sumedi.

"Yang pasti mereka akan diperiksa sebagai saksi," ujar Johan di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12/2013).

Meski begitu, Johan belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan yang akan dilakukan KPK pada kedua orang tadi. "Kalau jadwalnya itu penyidik yang menentukan," katanya.

Pada perkara ini, KPK menangkap tangan 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Lusita Ani Razak dan Jaksa Praya bernama Subri. Penyidik KPK menangkapnya saat bertransaksi suap dengan barang bukti uang senilai Rp 213 juta pada Minggu 15 Desember.

KPK juga langsung mencegah 5 orang lainnya. Mereka adalah Apriyanto Kurniawan selaku Jaksa pratama di Kejaksaan Negeri Praya (kasi pidsus), Sumedi selaku Kepala Pengadilan Negeri Praya, Anak Agung Putra Wiratjaya selaku Hakim Pratama Muda pada Pengadilan Negeri Praya, serta Dewi Santini yang juga Hakim Pratama Muda.

Bambang saat ini telah dicegah KPK ke luar negeri oleh KPK. Surat permohonan pencegahan terhadap Bambang tersebut sudah disetujui Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan berlaku sejak 15 Desember 2013 hingga 6 bulan ke depan. (Mut)

[Baca juga: Politisi Hanura Bambang W Soeharto Dicegah ke Luar Negeri]

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya