Kejagung Resmi Keluarkan SK Pemberhentian Kajari Praya

Kejagung mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat (NTB) Subri.

oleh Edward Panggabean diperbarui 17 Des 2013, 20:29 WIB
Diterbitkan 17 Des 2013, 20:29 WIB
praya-subri-131216b.jpg
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Nusa Tenggara Barat (NTB) Subri yang tertangkap tangan KPK karena diduga menerima suap.

"Maka terhadapnya telah dikeluarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-193/A/JA/12/2013, tanggal 16 Desember 2013, yang pada pokoknya untuk kepentingan peradilan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Pemberhentian Jaksa Subri karena telah dikenakan penahanan oleh KPK, atas perbuatannya yang menerima suap ratusan juta rupiah dalam bentuk dolar Amerika dari seorang pengusaha bernama Lusita terkait pemalsuan sertifikat tanah.

"Karena telah melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban terkait dengan pengurusan perkara tindak pidana menempatkan keterangan palsu di atas bukti otentik dan pemalsuan atas sertifikat tanah," ujar dia.

Setia menegaskan, Kejagung mendukung pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, termasuk KPK.

"Apabila terdapat perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan terhadap seorang jaksa, dengan sendirinya jaksa yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung," tandas Setia. (Mvi/Sss)

[Baca: KPK Singkap Ulah Jaksa Korup di Lombok]

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya