KPK Belum `Restui` Pelantikan Bupati Hambit di Sel

Kemdagri berencana melantik Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah terpilih di Rumah Tahanan POM DAM Guntur.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 25 Des 2013, 14:21 WIB
Diterbitkan 25 Des 2013, 14:21 WIB
hambit-bintih-131011b.jpg

Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) berencana melantik Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah terpilih di dalam Rumah Tahanan POM DAM Guntur, Jakarta Selatan. Hambit berstatus sebagai tersangka kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Juru Bicara KPK, Johan Budi menyatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Kemdagri, namun belum bisa memutuskan akan 'merestui' pelantikan Hambit atau tidak. "Suratnya sudah kami terima," kata Johan di Jakarta, Rabu (25/12/2013).

KPK masih mempelajari surat pelantikan Hambit dari Kemdagri tersebut. Kemungkinan besar hari Jumat 27 Desember baru diputuskan, apakah akan mengizinkan atau tidak. "Mungkin Jumat nanti ada keputusan dari pimpinan," terang Johan.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebelumnya mengataka, pelantikan Hambit di Rutan KPK tidak membawa banyak manfaat. Justru, "banyak mudharat yang muncul dari itu (pelantikan)."

Di mata Bambang, rencana Kemendagri melantik Hambit itu menimbulkan problematika dalam ketatanegaraan. Sebab, hal itu akan membuat dilema antara aturan hukum dan moralitas.

"Aturan hukum bisa membuat seseorang yang belum dinyatakan bersalah masih melekat kewenangan pada dirinya, tetapi secara filosifis moral orang itu kan ada masalah," ujar Bambang. (Riz/Ism)

*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com

Baca juga:

Bupati Hambit Bintih Segera Dilantik di Sel, KPK: Banyak Mudharat
Airin, Sefty Sanustika, dan Ratu Tatu Datangi KPK
Usai Jenguk Suami di KPK, Airin: Selamat Natal ya..
Pesan Damai Natal GPIB Immanuel untuk Indonesia
Spanduk Parpol Terpampang di Gerbang Gereja Katedral
Taksi Misterius di Depan Gereja Katedral, Polisi: Cuma Mogok Saja

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya